Dugaan Pengabaian Perintah Pejabat Dilaporkan, Polda Jatim Mulai Periksa Saksi

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya — Laporan dugaan pengabaian terhadap perintah pejabat yang berwenang memasuki babak baru. Hampir tiga bulan setelah laporan dibuat pada 23 Juni 2026, Frizon Parsaoran Sitanggang kembali mendatangi Polda Jawa Timur, Selasa (15/9/2026), untuk memantau perkembangan penanganan perkaranya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/867/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan kini ditangani Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Penyidik yang menangani perkara tersebut yakni BRIPDA Khrisna Abi Mahardika.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguji kebenaran rangkaian peristiwa sebagaimana disampaikan dalam laporan.

Frizon menyatakan siap memberikan keterangan secara lengkap, termasuk menyerahkan dokumen maupun bukti pendukung yang diperlukan penyidik.

"Kami siap memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan. Kami berharap seluruh fakta diperiksa secara objektif," ujar Frizon.

Laporan tersebut menggunakan dasar hukum Pasal 352 dan/atau Pasal 353 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, belum terdapat kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah terbukti.

Hasil pemeriksaan saksi dan pengujian terhadap alat bukti akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara.

Frizon juga menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polda Jatim yang menurutnya memberikan pelayanan secara humanis serta memahami substansi laporan yang disampaikan.

Pendampingan hukum terhadap pelapor disebut berjalan dengan baik, namun  pihak pelapor menyadari bahwa perkembangan perkara tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Ketua tim hukum pelapor, Dr(c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med.C.LO., C.PIM., turut mengapresiasi proses penanganan yang dilakukan penyidik.

Ia berharap proses penyelidikan tersebut dapat berjalan profesional, transparan, dan objektif, sekaligus menjadi pengalaman berharga bagi personel kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

Selanjutnya, penyidik akan menilai hasil pemeriksaan saksi serta menguji fakta dan alat bukti yang tersedia.

Dari proses tersebut nantinya akan ditentukan apakah perkara memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Data Perkara Nomor Laporan: LP/B/867/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR
Tanggal Laporan: 23 Juni 2026
Pelapor: Frizon Parsaoran Sitanggang
Dasar Hukum  Pasal 352 dan/atau Pasal 353 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
Penanganan: Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur
Penyidik  BRIPDA Khrisna Abi Mahardika

 

(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru