Beritakasus.com//Probolinggo - Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) menyoroti dugaan adanya pernikahan yang melibatkan perempuan di bawah umur di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.pada hari Sabtu (27/6/2026)
Sekretaris LSM JAKPRO, Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan anak serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai batas usia perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur pemaksaan, kekerasan, atau tindakan yang merugikan anak, maka persoalan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dari informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan seorang laki-laki asal Kota Malang menikahi sejumlah perempuan di bawah umur di Kecamatan Krucil,” ujar Purnomo kepada wartawan.
Purnomo mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi awal dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui informasi tersebut. Ia menyebut, identitas pria yang dimaksud telah dikantongi dan masih dalam proses pendalaman.
“Kami sudah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak. Informasi terkait identitas yang bersangkutan sudah kami dapatkan, namun tetap akan kami kaji lebih lanjut agar sesuai dengan fakta yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan keterkaitan pria tersebut dengan peristiwa serupa di wilayah Kecamatan Pakuniran. Namun, informasi tersebut masih akan diverifikasi.
Menurut Purnomo, pihaknya juga mendalami dugaan adanya pemberian berbagai bentuk iming-iming kepada perempuan yang menjadi pihak dalam pernikahan tersebut.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, kami siap melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Purnomo menambahkan, pihaknya juga akan melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam proses tersebut.
“Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat dan terdapat dugaan tindak pidana, tentu akan kami laporkan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)
Editor : Priyo