Beritakasus.com//Surabaya — Tim Komunitas Arek Surabaya Asli (ARSAS) menggelar pertemuan dan mediasi dengan jajaran Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/551/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 April 2025.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di ruang Kasubdit I Ditreskrimsus, Gedung Naya Agra lantai 6,dalam pertemuan tersebut hadir Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, Kanit I Subdit I, Panit I Subdit I, Ketua ARSAS Heri Bimantara, Sekjen ARSAS Rico Suroso, serta Bayu K. Firdaus selaku tim kuasa hukum pelapor.
Berdasarkan notulen pertemuan, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut masih dalam proses penyidikan.
Perkembangan penanganan perkara juga telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Selain itu, penyidik disebut telah mengirimkan jawaban tindak lanjut terhadap hasil rekomendasi gelar perkara khusus yang sebelumnya dilaksanakan di Birowassidik Bareskrim Polri.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan poin bahwa pihak pelapor akan meminta dilakukannya gelar perkara khusus kepada Birowassidik Bareskrim Polri.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terkait perkembangan perkara.
Ketua ARSAS Heri Bimantara menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kejelasan mengenai penanganan laporan yang telah berjalan.
“Intinya, kami ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap laporan yang sudah berjalan.
Kami akan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor Bayu K. Firdaus turut menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses tersebut dan menunggu tindak lanjut sesuai hasil pertemuan dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026 tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa proses penanganan laporan masih berjalan dan pihak pelapor akan menempuh mekanisme gelar perkara khusus melalui Birowassidik Bareskrim Polri untuk memperoleh kepastian hukum.
(Red)
Editor : Priyo