RJ Ditolak, Kubu Korban Desak Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Berlanjut hingga Pengadilan

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya — Kubu korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Slamet Hutoyo, menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang ditawarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pihak korban menegaskan memilih menempuh proses hukum hingga persidangan dan menunggu putusan pengadilan.

Korban dalam perkara ini disebut merupakan sejumlah pelajar di bawah umur, yakni SBR (13), BS (14), NG (14), serta satu anak lainnya.

Upaya mempertemukan kedua pihak melalui mekanisme keadilan restoratif sedianya digelar di Kantor Kejari Surabaya pada Senin, 5 Oktober 2026. Namun, pihak korban memilih tidak menghadiri agenda tersebut.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah dan Sukardi, mengatakan pihaknya menghargai langkah Kejari Surabaya yang menawarkan penyelesaian melalui mekanisme RJ.

Meski demikian, korban dan keluarga telah menentukan sikap untuk melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

“Tidak ada ruang untuk mediasi. Biarkan proses hukum berjalan sampai ada putusan Pengadilan,” tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Tolak RJ demi Proses Hukum Transparan, Dodik mengatakan keputusan menolak RJ juga didasari keinginan pihak korban agar perkara berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya keuntungan komersial dalam proses penyelesaian perkara.

Menurutnya, sebelumnya sempat muncul tudingan bahwa pihak korban meminta uang dalam jumlah ratusan juta rupiah sebagai syarat perdamaian.

“Kami tak mau ada tudingan itu, makanya, kami berharap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya ini transparan, tidak berpihak ke siapa pun, sesuai proses sidang hingga putusan,” ujar Dodik.

Ia berharap proses hukum perkara tersebut berjalan objektif serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak yang disebut menjadi korban dugaan penganiayaan.

Dodik juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya nantinya mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum Kawal Perkara hingga Putusan
Kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyatakan sependapat dengan Dodik.

Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sejak proses pelimpahan dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya hingga persidangan dan putusan.

Sukardi bersama Dodik sebelumnya mendatangi Kejari Surabaya pada Jumat siang, 2 Oktober 2026. Kedatangan mereka untuk memastikan proses pelimpahan perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Slamet Hutoyo.

Setibanya di Kejari Surabaya, keduanya diterima petugas bagian Pidana Umum (Pidum), jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Vinza Buananda Wijayanti, saat itu disebut sedang berada di luar kantor.

Meski demikian, komunikasi antara kuasa hukum korban dan JPU tetap dilakukan melalui sambungan telepon.

Saat itu, jaksa menyampaikan bahwa pihak Kejari Surabaya akan mengirimkan undangan resmi terkait upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Surat tersebut kemudian diterima pihak korban dan ditujukan kepada tiga korban anak.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya penugasan Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atas perkara dengan tersangka Slamet Hutoyo yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Panggilan pada 5 Oktober 2026, kami tidak hadir. Klien kami ingin proses hukum berlanjut hingga Pengadilan,” tegas Sukardi.

Berawal dari Anak-Anak Bermain Bola, perkara tersebut, berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Saat itu, empat anak, termasuk SBR, disebut sedang bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.

Keempat anak tersebut kemudian didatangi Slamet Hutoyo.

Dodik mengatakan berdasarkan laporan keluarga korban, anak-anak tersebut diduga mengalami kekerasan fisik dalam kejadian tersebut.

“Anak-anak ini sedang main bola, mereka adalah anak di bawah umur. Tiba-tiba diduga dilempar batu hingga kena. Setelah itu dihampiri dan diduga dipukul. Ini yang dilaporkan orang tua korban,” ujar Dodik.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan Moh Umar (41), orang tua SBR, ke Polrestabes Surabaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.

Pihak korban menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan dan putusan pengadilan.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru