Bekas Galian Ditemukan, Laporan 110 Disorot: PT PRM Bantah Terlibat, Aktivitas Kabel Telkom di Lamongan Masih Didalami

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Lamongan — Dugaan aktivitas penggalian dan penarikan kabel milik PT Telkom di wilayah Kabupaten Lamongan menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan bekas galian di sejumlah titik. 

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang melakukan pekerjaan, legalitas kegiatan, serta tindak lanjut pengaduan melalui layanan kepolisian 110.

Penelusuran lanjutan dilakukan pada Jumat (9/10/2026) di kawasan Jalan Raya Lamongan–Babat, Kabupaten Lamongan.

Temuan bekas galian tersebut menjadi salah satu bahan yang perlu diverifikasi untuk memastikan apakah terdapat kaitan dengan dugaan aktivitas penarikan kabel Telkom yang sebelumnya dilaporkan.

Selain melakukan pengecekan lokasi, tim juga menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Warga Mengaku Melihat Aktivitas Penggalian pada Dini Hari
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku melihat beberapa orang melakukan aktivitas penggalian pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.12 WIB.

Meski demikian, warga tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis pekerjaan yang sedang dilakukan,“Dikira pekerjaan PU,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

 Identitas para pekerja, tujuan penggalian, serta hubungan aktivitas tersebut dengan pekerjaan kabel Telkom masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Laporan 110 Menjadi Perhatian
Sebelumnya, pengaduan melalui layanan kepolisian 110 disebut telah dilakukan berkaitan dengan dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel Telkom di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, pengaduan itu muncul setelah seorang wartawan yang berada di sekitar lokasi melihat aktivitas yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat.

Atas informasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai tindak lanjut laporan, termasuk apakah petugas telah mendatangi lokasi, melakukan pengecekan, dan mengidentifikasi pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.

Kepastian mengenai respons petugas dan hasil tindak lanjut laporan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

EAS Belum Memberikan Penjelasan Lanjutan
Saat kembali dimintai keterangan mengenai perkembangan terbaru, EAS disebut belum memberikan penjelasan lebih lanjut atas sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi.

Sebelumnya, EAS sempat menyampaikan keterangan mengenai situasi di lokasi, termasuk informasi tentang pihak yang disebut melakukan pengamanan terhadap aktivitas tersebut.

Namun, ketika dimintai penjelasan kembali mengenai temuan bekas galian dan dugaan aktivitas pada malam hari, redaksi belum memperoleh klarifikasi tambahan yang dapat memperjelas rangkaian kejadian.

Keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui situasi di lokasi dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi pelaksana pekerjaan, tujuan kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Redaksi tetap membuka ruang bagi EAS untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas informasi tersebut.


Kasatreskrim Polres Lamongan: Informasi Akan Didalami
Menanggapi informasi mengenai temuan di lapangan, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah memberikan respons melalui pesan tertulis.

“Oke, terima kasih informasi dan konfirmasinya. Kita dalami,” tulisnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan kepada pihak kepolisian akan didalami. 

Namun, hasil pemeriksaan, status penanganan pengaduan 110, serta kesimpulan mengenai aktivitas di lokasi masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut.

PT PRM Bantah Melakukan Aktivitas,sementara itu, PT PRM Putri Ratu Mandiri melalui Sholahudin Al Ayyubi membantah bahwa aktivitas yang ditemukan di lokasi merupakan pekerjaan pihaknya.

“Tidak ada, Mas. Kami masih menunggu izin dari Telkom Jakarta. Saya juga kemarin sempat dikonfirmasi oleh PU dan sama saya bilang belum ada aktivitas, masih menunggu izin dari Telkom pusat,” jelas Sholahudin.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi PT PRM yang menyatakan belum melakukan pekerjaan karena masih menunggu izin dari Telkom pusat.

Dengan adanya bantahan tersebut, diperlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan siapa pihak yang melakukan aktivitas penggalian apabila kegiatan itu memang berkaitan dengan pekerjaan kabel Telkom.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Telkom Witel Sidoarjo melalui Fauzi. 

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan mengenai temuan di lapangan belum diperoleh.

Legalitas dan Penanggung Jawab Pekerjaan Perlu Diperjelas
Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah dasar pelaksanaan pekerjaan di lokasi. Apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan jaringan kabel Telkom, perlu dipastikan siapa pelaksana pekerjaan, siapa pemberi tugas, dan dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Dokumen yang relevan, sesuai jenis dan mekanisme pekerjaan, dapat mencakup surat perintah kerja, dokumen pekerjaan umum (PU) apabila terkait, NODIN, surat penugasan, serta perizinan yang diperlukan.

Pemeriksaan dokumen tersebut penting untuk memastikan status kegiatan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Bantahan PT PRM yang menyatakan masih menunggu izin dari Telkom pusat juga perlu diklarifikasi bersama pihak Telkom dan pihak terkait lainnya. 

Dengan demikian, identitas pelaksana serta status pekerjaan dapat diketahui secara jelas tanpa mendahului hasil pemeriksaan.

Kapolda Jatim Diharapkan Memberikan Atensi
Perkembangan persoalan ini turut memunculkan harapan agar jajaran Polda Jawa Timur memberikan perhatian sesuai kewenangannya, sehingga penanganan informasi dan pengaduan dapat berjalan secara jelas dan terkoordinasi.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono diharapkan dapat memberikan arahan kepada jajaran terkait apabila diperlukan, khususnya untuk memastikan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas di Lamongan ditindaklanjuti secara profesional.

Masyarakat membutuhkan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan kesimpulan yang hanya bertumpu pada dugaan.

Apabila pekerjaan tersebut merupakan kegiatan resmi, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penugasan dan dokumen pendukungnya. 

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Sikap Resmi PT Telkom, Perhatian berikutnya tertuju kepada PT Telkom sebagai pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan aset kabel tersebut.

Apabila pemeriksaan internal menemukan adanya pengambilan atau penarikan kabel tanpa kewenangan, publik menunggu penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh perusahaan, termasuk kemungkinan pelaporan kepada kepolisian apabila terdapat dasar yang cukup.

Kejelasan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan pekerjaan, siapa yang bertanggung jawab, serta dokumen apa yang mendasari kegiatan tersebut.

Di sisi lain, tindak lanjut laporan melalui layanan 110 juga menjadi perhatian. 

Masyarakat berharap layanan tersebut dapat menjadi sarana pengaduan yang efektif ketika menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.

Menunggu Hasil Pemeriksaan dan Klarifikasi Resmi, Hingga kini, dugaan aktivitas penarikan kabel Telkom di wilayah hukum Polres Lamongan masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan verifikasi.

Temuan bekas galian, keterangan warga mengenai aktivitas pada dini hari, informasi tentang pengaduan melalui layanan 110, serta bantahan PT PRM yang menyatakan masih menunggu izin dari Telkom pusat merupakan rangkaian informasi yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Keterangan EAS yang belum diperjelas dalam konfirmasi lanjutan juga masih memerlukan klarifikasi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai kejadian di lokasi.

Publik kini menunggu hasil pendalaman Polres Lamongan serta penjelasan resmi PT Telkom mengenai status kabel, legalitas pekerjaan, dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru