Beritakasus.com//Surabaya – Sosialisasi penataan Pasar Tumpah Krukah yang digelar di Balai RW 05, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, berlangsung tegang setelah muncul pernyataan dari oknum Satpol PP yang memicu reaksi keras para pedagang, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh Camat Wonokromo, Lurah Ngagel Rejo, perwakilan PD Pasar Surya, Satpol PP Kota Surabaya, Ketua LPMK, perwakilan Ketua RW 05, 08, dan 09, serta para pedagang yang selama ini beraktivitas di sekitar Pasar Krukah.
Dalam sambutannya, Camat Wonokromo Rerry Setianingtiaswati, S.H., menegaskan bahwa penataan dilakukan sebagai upaya pemerintah kota menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Kami tidak ingin merugikan pedagang. Justru kami ingin mencarikan solusi terbaik agar semua bisa berjalan tertib, aman, dan tetap memberikan penghidupan bagi panjenengan semua,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Ngagel Rejo Cut Wulandari Dian A, S.Psi., M.Si., mengajak para pedagang untuk memandang kebijakan tersebut sebagai langkah penataan jangka panjang.
“Kami berharap para pedagang bisa memahami bahwa ini bukan semata penertiban, tetapi juga upaya pemberdayaan. Pemerintah hadir untuk memastikan panjenengan tetap bisa berjualan dengan lebih layak dan tertata,” katanya.
Dalam pemaparan forum, terungkap terdapat sekitar 118 pedagang yang saat ini berjualan di luar area pasar. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan karena sebagian pedagang menempati bahu jalan.
Sebagai solusi, PD Pasar Surya menawarkan relokasi ke dalam area pasar dengan menyediakan 48 kios di Pasar Krukah dan 161 kios di Pasar Wonokromo,dan untuk meringankan beban pedagang, pemerintah memberikan kebijakan pembebasan biaya sewa selama 1 hingga 3 bulan.
Pedagang hanya dikenakan biaya Rp53 ribu per bulan untuk kebersihan dan keamanan. Setelah masa pembebasan berakhir, biaya sewa akan diberlakukan sesuai ketentuan.
Penempatan kios nantinya dilakukan melalui sistem undian guna menghindari konflik antar pedagang, dengan syarat awal berupa pengajuan surat pernyataan kesediaan.
Perwakilan Satpol PP Kota Surabaya, Edwyn, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya,
“Per tanggal 1 Mei 2026, seluruh pedagang harus masuk ke dalam area pasar, dan jalan akan difungsikan kembali sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Namun suasana forum berubah memanas ketika yang bersangkutan menyampaikan analogi yang dianggap tidak tepat dengan mengaitkan aktivitas pedagang dengan istilah “pencuri.”
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari para pedagang.
Adu argumen pun tak terhindarkan hingga membuat jalannya sosialisasi sempat terhenti.
Menanggapi situasi tersebut, Romo Widodo selaku Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Ngagel Rejo, menekankan pentingnya pendekatan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Dalam perda tersebut, penataan PKL tidak hanya soal penertiban, tetapi juga pemberdayaan, artinya pemerintah wajib memastikan adanya tempat yang layak serta pendekatan yang humanis kepada para pedagang,” jelasnya.
Ia menambahkan, komunikasi yang kurang tepat dalam forum resmi berpotensi memicu konflik sosial yang sebenarnya dapat dihindari,
Pada prinsipnya para pedagang tidak menolak rencana penataan.
Namun mereka berharap solusi yang diberikan benar-benar memperhatikan kelayakan tempat usaha agar tetap dapat menopang penghidupan mereka.
(Red)
Editor : Priyo