Beritakasus.com//Bogor – Beredarnya sebuah video di media sosial yang dinilai memuat pernyataan yang diduga menghina Al-Qur'an dan ajaran Islam memicu perhatian publik.
Video tersebut menjadi perbincangan di berbagai platform digital dan mendorong munculnya desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, menyampaikan keprihatinannya sekaligus mendesak Mabes Polri, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar.
Menurut H. Sukarman, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Kami mendesak Mabes Polri, Polda NTB, dan seluruh aparat penegak hukum agar segera menelusuri identitas pihak yang ada dalam video, mengamankan barang bukti digital, memeriksa para saksi, serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Jangan sampai persoalan yang menyangkut nilai-nilai keagamaan dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," tegas H. Sukarman, Senin (20/7/2026).
Senada dengan itu, Pembina Umum LPKSM PATROLI, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, menilai bahwa setiap informasi yang diduga berkaitan dengan penghinaan terhadap simbol maupun ajaran agama harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta kerukunan antarumat beragama.
"Kami meminta Mabes Polri, Polda NTB, Bareskrim Polri, Direktorat Siber, Kominfo, dan seluruh instansi terkait segera melakukan pendalaman terhadap video yang beredar. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepastian hukum sangat penting agar masyarakat memperoleh kejelasan dan situasi tetap kondusif," ujar Mbah Semar.
Mbah Semar juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dari aspek hukum, apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menunjukkan adanya unsur tindak pidana, perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
Apabila perbuatan dilakukan melalui media elektronik, aparat juga dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur informasi dan transaksi elektronik, sepanjang seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
LPKSM PATROLI berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut.
Penanganan yang cepat dan sesuai hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta mencegah berkembangnya informasi yang dapat memperkeruh suasana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri maupun Polda NTB mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan status hukum terhadap pihak yang berkaitan dengan video yang beredar.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
Editor : Priyo