Minggu, 19 Jul 2026 21:13 WIB

Polresta Tuban Ungkap Dua Kasus Kriminal dan Empat Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

Beritakasus.com //Tuban – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sejumlah kasus menonjol di wilayah hukumnya.

Pada Jumat (17/7), Polresta Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus kriminal serta empat kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Tuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak sembilan kali, dengan lima tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Tuban.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.

Kelima aksi pencurian di Kabupaten Tuban dilakukan pada 9–10 Juli 2026 dengan sasaran Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, 

Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, dan Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.
Akibat aksi tersebut, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp4.182.490.

"Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima," ujar AKP Bobby.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, Satreskrim Polresta Tuban juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WRN yang merupakan ayah tiri korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali. 

Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.

Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

Pada kasus pertama, polisi mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.

Kasus kedua mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, beserta barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.

Kasus ketiga mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.

Sedangkan pada kasus keempat, polisi mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, SH, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan empat kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tuban dalam memberantas peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.


(Red)

Editor : Priyo