Jatanras Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor di Pasuruan, Sita Motor Curian dan 3 Kg Bahan Peledak

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Unit III Subdit III Jatanras berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, termasuk seorang penadah. Polisi juga menemukan bahan peledak seberat tiga kilogram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF, AL, dan M. Mereka merupakan warga Kota Pasuruan yang diduga telah lama menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor secara terorganisir.


Panit II Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di salah satu desa di wilayah Pasuruan.


“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka awal, yakni MF dan AL,” ujar Iptu Ario, Jumat (1/5/2026).


Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjual kendaraan hasil curian kepada seorang penadah berinisial M. Berbekal pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di kediamannya.

Di rumah tersangka M, polisi menemukan sejumlah kendaraan hasil curian yang diduga siap untuk dijual kembali.

Modus Operandi Terstruktur

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan pembagian peran yang rapi. MF bertugas mengamati situasi dan menentukan target, sedangkan AL berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor hasil curian langsung diserahkan kepada M untuk ditampung dan dijual kembali.

“Pelaku pertama bertugas mengamati situasi, sedangkan pelaku kedua merusak sistem keamanan kendaraan menggunakan kunci T. Setelah berhasil, kendaraan langsung dibawa ke penadah,” jelas Ario.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua buah kunci T serta tiga unit sepeda motor hasil curian, masing-masing Honda Revo, Honda Beat, dan Honda Scoopy.

Selain itu, petugas juga menemukan bahan peledak berupa bubuk mesiu dan belerang dengan berat total sekitar tiga kilogram dari penguasaan salah satu tersangka.

“Temuan bahan peledak ini masih kami dalami. Kami akan menelusuri asal-usulnya, dibeli di mana, serta untuk tujuan apa bahan tersebut disimpan,” tegas Ario.

Ia menambahkan, bahan peledak tersebut sangat berbahaya apabila disalahgunakan, sehingga penyidik akan mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain.

Pengembangan Kasus

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, penadahan, serta kemungkinan tambahan pasal terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Polda Jatim juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang lebih luas.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman sindikat kriminal terorganisir.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru