Kabar Baik! Pemkot Surabaya Naikkan Insentif Penjaga TPS, Ada Kontrak Khusus Jaga Kebersihan

Reporter : Priyo

Beritakasus.com// Surabaya — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menaikkan insentif penjaga Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah pada tahun 2026. Kenaikan ini dibarengi aturan ketat bagi petugas TPS untuk memastikan area penampungan sampah tetap bersih, steril, dan bebas penumpukan.

M Fikser, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, mengatakan kenaikan insentif dilakukan sebagai bagian dari pembenahan sistem pengelolaan sampah di tingkat TPS.

“Untuk penjaga TPS, gajinya naik dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 3,5 juta. Ini dinaikkan tahun ini atas arahan Pak Wali Kota,” kata Fikser.

Menurutnya, kenaikan insentif tersebut bukan tanpa konsekuensi. Seluruh penjaga TPS diwajibkan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab terkait pengelolaan dan kebersihan TPS.

“Mereka punya tanggung jawab menjaga TPS tetap bersih, mengatur alur masuk dan keluarnya sampah sesuai jadwal, serta memastikan tidak ada keterlambatan penumpukan sampah,” ujarnya.

Fikser menjelaskan, petugas TPS juga diwajibkan memastikan area TPS langsung dibersihkan setelah proses pengangkutan sampah selesai dilakukan.

Setiap TPS juga diwajibkan melakukan penyemprotan ecoenzym untuk mengurangi bau dan menjaga sanitasi lingkungan.

“Setelah pengangkutan, TPS harus bersih dan disemprot ecoenzym. Peralatannya juga sudah kami siapkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, penjaga TPS juga diberi tanggung jawab tambahan untuk menertibkan aktivitas di sekitar TPS. Mulai dari melarang keberadaan pemulung menetap, aktivitas pemilahan sampah liar, hingga mencegah sampah dari sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) masuk ke TPS rumah tangga.

“Tidak boleh ada pemulung tinggal di situ, tidak boleh ada pemilahan sampah di TPS, dan mereka juga harus memastikan sampah horeka tidak masuk,” jelasnya.

Pemkot Surabaya menegaskan evaluasi terhadap kinerja penjaga TPS akan dilakukan secara berkala. Jika aturan yang disepakati dalam surat pernyataan tidak dijalankan, petugas diminta siap mengundurkan diri.

“Kalau dalam poin-poin itu mereka tidak bisa menjaga, ya sesuai pernyataan mereka siap mundur,” tandas Fikser.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar Pemkot Surabaya mengubah pola pengelolaan sampah agar TPS tidak lagi identik dengan tumpukan sampah, bau menyengat, dan pemandangan kumuh di tengah kota.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru