Beritakasus.com//Sidoarjo – Aktivitas yang diduga sebagai perjudian sabung ayam disebut-sebut masih berlangsung di wilayah Desa Joho, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.pada hari Minggu (14/5/2026)
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan lokasi di Desa Joho,Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan “Kenthung”.
Warga sekitar mengaku resah dengan adanya aktivitas yang diduga menjadi ajang perjudian tersebut.
Selain menimbulkan keramaian, kegiatan itu juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perjudian sabung ayam sendiri merupakan tindak pidana yang dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kepolisian Republik Indonesia sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
Sejumlah laporan media pada 2026 juga menyoroti dugaan maraknya arena sabung ayam di beberapa wilayah Jawa Timur, termasuk Sidoarjo, yang disebut masih beroperasi di wilayah Sidoarjo meski sempat dilakukan penertiban aparat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur perjudian di lokasi tersebut, agar situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
(Red)
Editor : Priyo