Warga Resah, Dugaan Aktivitas Sabung Ayam di Wilayah Purwodadi Pasuruan Jadi Sorotan

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Pasuruan – Warga di sekitar Desa Sudimoro dan Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di salah satu lokasi di wilayah tersebut, Selasa (23/6/2026).

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, kegiatan yang diduga dilakukan secara tertutup tersebut kerap menghadirkan kerumunan orang pada waktu - waktu tertentu.

Selain itu, warga juga menduga adanya unsur perjudian yang menyertai aktivitas tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.

Sejumlah warga berharap aparat pemerintah desa, kepolisian, dan pihak terkait dapat melakukan pengecekan serta penelusuran terhadap informasi yang berkembang.

Mereka meminta agar apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dapat segera dilakukan.

“Kami berharap ada perhatian dari pihak berwenang agar lingkungan tetap aman dan kondusif serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai aktivitas tersebut masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran maupun penindakan atas kegiatan yang dimaksud.

Ketentuan Hukum Terkait Perjudian, Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), perjudian tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pasal 426 KUHP Nasional mengatur mengenai setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.

Pasal 427 KUHP Nasional mengatur mengenai setiap orang yang turut serta dalam permainan judi sebagai pemain.

Pasal 428 KUHP Nasional mengatur pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian, baik melalui sarana tertentu maupun dalam bentuk kegiatan yang mengandung unsur taruhan.

Selain itu, ketentuan perjudian juga dikenal dalam KUHP yang lama, antara lain:
Pasal 303 KUHP, yang mengatur pihak yang menyelenggarakan perjudian, menawarkan kesempatan berjudi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.

Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur mengenai orang yang ikut bermain judi atau turut serta dalam kegiatan perjudian.

Masyarakat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Purwodadi.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru