Diduga Arena Sabung Ayam di Dusun Bedengan Ambulu Beroperasi, Muncul Dugaan Adanya Backing Oknum Aparat

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Jember – Selasa (23/6) – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik.

Arena yang disebut-sebut masih beroperasi tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan memunculkan informasi adanya dugaan perlindungan (backing) dari oknum aparat, sehingga menimbulkan perhatian dan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut diduga berlangsung secara rutin. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara yuridis, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan, memfasilitasi, maupun turut serta dalam aktivitas perjudian.

Dengan demikian, apabila dalam praktik sabung ayam ditemukan adanya unsur taruhan uang atau keuntungan ekonomi lainnya, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian yang wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Praktik perjudian juga tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas. Mulai dari terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, munculnya konflik antarkelompok, hingga berkembangnya aktivitas ekonomi ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Sorotan masyarakat semakin menguat karena muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu menjadi persoalan serius yang harus diusut secara profesional dan transparan.

Tidak boleh ada ruang bagi praktik perjudian untuk tumbuh akibat lemahnya pengawasan maupun adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu.

Warga berharap aparat kepolisian, Polisi Militer, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Langkah cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan keberlangsungan aktivitas tersebut.

Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Keberanian aparat dalam mengungkap fakta serta menindak pelanggaran hukum secara adil dinilai menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI, Polisi Militer, maupun kepolisian terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, serta informasi mengenai dugaan adanya perlindungan (backing) dari oknum aparat.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai aktivitas sabung ayam dan dugaan adanya perlindungan (backing) masih bersifat dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang. Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


( Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru