APDI Desak Pemkab Sidoarjo Sinkronkan OSS dengan Perda Minol

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Sidoarjo – Polemik perizinan usaha minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. 

Sekretaris Jenderal Aliansi Putera Daerah Indonesia (APDI), Abi Munif, menilai Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus segera bertanggung jawab dan melakukan sinkronisasi antara sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Menurut Abi Munif, persoalan yang terjadi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa akar permasalahan terletak pada lemahnya tata kelola perizinan dan kurangnya sinkronisasi antara regulasi pusat dan aturan daerah.

“APDI melihat ini sebagai kegagalan tata kelola. Jika terjadi persoalan terkait izin minol, yang harus dievaluasi bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi terhadap Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016,” ujar Abi Munif, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, sistem OSS berbasis risiko (OSS-RBA) memungkinkan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis untuk beberapa klasifikasi usaha, seperti KBLI 47221 (perdagangan eceran minuman beralkohol) dan KBLI 56301 (bar).

 Kondisi tersebut membuat pelaku usaha beranggapan bahwa usahanya telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Namun di sisi lain, Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016, khususnya Pasal 7, mengatur persyaratan lokasi yang lebih ketat dan tidak secara otomatis terintegrasi dalam sistem OSS. 

Akibatnya, sejumlah pelaku usaha yang telah mengeluarkan investasi besar untuk menyewa tempat, melakukan renovasi, hingga merekrut tenaga kerja, baru mengetahui adanya hambatan regulasi setelah usaha berjalan.

“Jangan hanya menerbitkan izin. Pemerintah daerah wajib memberikan informasi yang jelas terkait aturan daerah. Banyak pengusaha yang sudah mengeluarkan modal besar, tetapi baru mengetahui adanya ketentuan Perda yang tidak tersosialisasikan dengan baik,” tegasnya.

Sebagai bentuk dorongan perbaikan tata kelola, APDI Sidoarjo menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yaitu:
DPMPTSP Sidoarjo diminta mengunggah checklist persyaratan lokasi sesuai Pasal 7 Perda Nomor 5 Tahun 2016 pada website resmi dan loket OSS dalam waktu tujuh hari.

Satpol PP bersama dinas terkait diminta menggelar sosialisasi terbuka kepada seluruh pemegang KBLI yang berkaitan dengan minuman beralkohol dalam waktu 14 hari.

Bupati Sidoarjo diminta membentuk Tim Terpadu Evaluasi Izin yang melibatkan unsur APDI, PHRI, dan akademisi untuk melakukan audit terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan.

Abi Munif menegaskan bahwa APDI tidak sedang membela pelanggaran aturan, melainkan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“APDI bukan membela pelanggar. APDI membela tata kelola pemerintahan yang benar. 

Jika pemerintah berjalan sesuai aturan, pengusaha mendapatkan kepastian, dan masyarakat pun terlindungi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan APDI. 

Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan perizinan tersebut dan memastikan tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat ketidaksinkronan regulasi.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru