Sosialisasi Peraturan Damang Manuhing Nomor 01 Tahun 2026 Resmi Digelar, Pedoman Perkawinan Adat Dayak Ngaju

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Gunung Mas – Lembaga Kedamangan Manuhing menggelar sosialisasi Peraturan Damang (Perdam) Manuhing Nomor 01 Tahun 2026 tentang Perkawinan Menurut Tata Cara Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah di Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis (30/7/2026).

Peraturan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kajian akademis, diskusi bersama tokoh adat, serta pembahasan dengan berbagai unsur masyarakat.

Penyusunan Perdam diawali melalui diskusi intensif bersama Koordinator Forum Kedamangan Kalimantan Tengah, Drs. Kardinal Tarung, yang juga dikenal sebagai tokoh akademisi dan tokoh Adat Dayak Ngaju.

Selain itu, Lembaga Kedamangan Manuhing juga memperkuat penyusunan regulasi dengan mengkaji berbagai literatur, termasuk buku karya tokoh Adat Dayak Ngaju, Y. Nathan Ilun, yang merujuk pada hasil Rapat Besar Tumbang Anoi tahun 1894.

Masukan dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta hasil rapat internal Kedamangan Manuhing turut menjadi dasar penyempurnaan Peraturan Damang tersebut.

Sebelum ditetapkan, rancangan Perdam dibahas bersama para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Manuhing, ketua BPD, Mantir Adat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Pembahasan yang berlangsung selama sekitar lima hingga enam jam itu menghasilkan kesepakatan bersama untuk menetapkan Peraturan Damang sebagai pedoman pelaksanaan hukum adat di wilayah Kedamangan Manuhing.

Sosialisasi Perdam dilaksanakan pada 23 Juli dan 30 Juli 2026 serta dipimpin langsung oleh Damang Manuhing, Darno G. Rasan.

Kegiatan tersebut didampingi Sekretaris Kedamangan Jimmy Santhosa, S.Pd., Mantir Adat Drs. Muses Dinan, M.Pd., Satha D. Rumbang, Megawanto, Let Adat Silvanus Dio, serta Sekretaris Batamad Manuhing M. Bani Ismail.

Dalam sambutannya, Darno G. Rasan mengajak seluruh unsur masyarakat, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, Dewan Adat Dayak (DAD), tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memperkuat kelembagaan adat Dayak Ngaju di Kecamatan Manuhing.

Menurutnya, penataan kelembagaan adat sangat penting agar para pemangku adat mampu menjalankan tugas dan fungsi secara terarah sekaligus menjaga kelestarian adat istiadat dan budaya daerah.

Sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari peserta. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang berkembang selama kegiatan berlangsung, sehingga tercipta komunikasi yang aktif dalam memahami implementasi Peraturan Damang.

Darno G. Rasan menyampaikan bahwa Peraturan Damang Manuhing ini menjadi salah satu regulasi adat yang telah diterbitkan di Kabupaten Gunung Mas.

Kehadiran Perdam diharapkan menjadi pedoman bagi para Mantir Adat di setiap desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas secara seragam sesuai mekanisme hukum adat yang berlaku.

Materi sosialisasi meliputi hubungan antara lembaga adat, hukum adat dan hukum positif, Pos Bantuan Hukum (Posbankum), makna perkawinan, ketentuan usia perkawinan menurut peraturan perundang-undangan, pemenuhan jalan adat yang terdiri dari 18 poin titiran adat, sanksi adat (jipen), hingga penyelesaian sengketa perceraian.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk 11 desa dan satu kelurahan yang dibagi dalam tiga lokasi, yakni Kelurahan Tumbang Talaken, Desa Bangun Sari, dan Desa Taringen. Setelah seluruh rangkaian sosialisasi selesai, Peraturan Damang Manuhing Nomor 01 Tahun 2026 resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.

Menutup kegiatan, Damang Manuhing beserta jajaran Lembaga Kedamangan Manuhing menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang terdiri dari pemerintah desa dan kelurahan, ketua BPD, ketua RT/RW, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh Mantir Adat yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan sosialisasi tersebut.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru