Beritakasus.com// Surabaya – Bagi masyarakat Kota Surabaya yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi.
Kepemilikan SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah melalui proses registrasi dan identifikasi yang diselenggarakan oleh Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo Polrestabes Surabaya yang berada di Jalan Ikan Kerapu, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal, transparan, dan humanis kepada masyarakat, baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan petugas memberikan pengarahan kepada para pemohon terkait tahapan pembuatan SIM.
Proses pengurusan SIM dinilai tidak serumit yang dibayangkan selama pemohon mengikuti tata tertib, arahan, serta ketentuan yang telah ditetapkan petugas Satpas.
Kasubnit 2 Iptu Dani, Senin (6/7/2026), menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pemohon saat berada di lingkungan Satpas.
“Seperti contoh, dilarang memakai kaos oblong, celana pendek, sandal jepit, serta membawa tas ransel. Pemohon juga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain mematuhi tata tertib, pemohon SIM juga diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi serta mengikuti tahapan yang telah ditentukan, di antaranya pemeriksaan kesehatan, psikotes, pengisian formulir, hingga tahapan ujian sesuai jenis SIM yang diajukan.
Petugas mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh petunjuk dan arahan yang diberikan agar proses pengurusan berjalan lancar serta tidak menggunakan jasa calo.
“Untuk menghindari para calo, petugas membuat aturan bahwa yang diperbolehkan masuk hanya pemohon. Pengantar tidak diperbolehkan masuk.
Hal ini dilakukan untuk memberantas praktik percaloan dalam pengurusan SIM. Di dalam juga terdapat petugas Intel dan Provos,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Regiment (KRI) AKP Tri Arda Mediansyah, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa masyarakat sebenarnya dapat mengurus SIM secara mandiri dengan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan.
Ia mencontohkan salah satu pemohon SIM C baru yang mengurus seluruh proses secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.
“Jika kita benar-benar mendengarkan arahan dan petunjuk petugas, pasti mudah,” ungkap AKP Tri Arda.
Menurutnya, pelayanan di Satpas SIM Colombo Surabaya tidak hanya mengedepankan kecepatan, tetapi juga pendekatan yang ramah dan humanis.
Petugas berkomitmen mendampingi masyarakat dalam setiap tahapan pengurusan SIM sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menghadirkan petugas yang siap mendampingi setiap tahapan pengurusan SIM.
Harapannya, masyarakat merasa nyaman, terbantu, serta memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis,” pungkas AKP Tri Arda Mediansyah.
(Red)
Editor : Priyo