Transaksi Ganja Lewat Instagram Terbongkar, Pemuda 23 Tahun Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya — Peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial kembali terungkap.,pada hari Selasa (1/9/2026).

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. 

Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) di wilayah Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” tutur AKP Adik. 

Selain ganja kering, petugas turut mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Berdasarkan keterangan penyidik, N.M.R. memperoleh ganja tersebut melalui transaksi menggunakan media sosial Instagram (IG).

“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” katanya.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya. 

Paket tersebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga kembali menawarkan ganja tersebut kepada pembeli dalam dua ukuran.

Untuk klip berukuran sedang, harga yang dipatok sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil ditawarkan sekitar Rp110 ribu.

Aktivitas penjualan tersebut disebut tidak dilakukan dalam jumlah tetap setiap harinya,transaksi bergantung pada adanya pesanan dari calon pembeli.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru