Sebulan Anwar Sadad Tak Kunjung Dipanggil Ulang, KPK Didesak TegasnHukum Jangan Tumpul di Hadapan Elite

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Probolinggo — Sebulan berlalu sejak Anwar Sadad disebut tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Agustus 2026. 

Namun, hingga kini belum terdengar secara terbuka mengenai jadwal pemeriksaan ulang terhadap anggota DPR RI tersebut.

Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait perkembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

KPK sebelumnya menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Anwar Sadad yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Sorotan publik semakin menguat setelah sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama menjalani proses hukum, termasuk Moch. Mahrus yang ditahan KPK pada 28 Juli 2026 setelah sebelumnya disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK menyebut Mahrus diduga memberikan uang senilai Rp1,5 miliar, emas sekitar satu kilogram, melunasi pembelian rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian SPBE yang dikaitkan dengan Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono.

Perbedaan perkembangan proses hukum tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa terhadap tersangka tertentu proses hukum dapat berjalan lebih cepat, sementara pemeriksaan ulang terhadap tersangka lainnya belum terdengar secara terbuka.

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya perlakuan khusus. Namun, KPK dinilai perlu memberikan penjelasan secara transparan agar tidak berkembang persepsi bahwa penegakan hukum berjalan berbeda ketika berhadapan dengan figur yang memiliki posisi politik strategis.

Presiden GAPKM, Juned ST, yang selama ini turut menyuarakan sekaligus menjadi pelapor atau pengungkap utama dugaan persoalan dana hibah Jatim, mendesak KPK agar tidak berlama-lama membiarkan ketidakjelasan tersebut.

Menurut Juned, apabila secara hukum telah terpenuhi alasan dan persyaratan untuk melakukan tindakan paksa, KPK harus berani menjalankan kewenangannya tanpa melihat latar belakang politik maupun jabatan seseorang.

“KPK jangan sampai membuat masyarakat bertanya-tanya. Kalau memang sudah dipanggil secara patut tetapi tidak kooperatif, jangan hanya mengatakan akan dijadwalkan ulang tanpa kejelasan. Jemput paksa kalau memang syarat hukumnya terpenuhi. 

Jangan ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan elite,” tegas Juned ST saat dikonfirmasi di Istana Naga, 3 September 2026.

Juned menambahkan, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada tersangka yang dianggap mudah diproses. 

Menurutnya, keberanian lembaga antirasuah justru diuji ketika harus menangani perkara yang melibatkan figur dengan kekuatan politik dan jabatan publik.

“Status tersangka itu bukan status kebal hukum. Jabatan DPR RI bukan tameng. Semua warga negara sama di hadapan hukum. 

Kalau KPK serius memberantas korupsi, jangan sampai masyarakat melihat ada ikan kecil yang cepat ditangkap sementara ikan besar justru terlalu lama dibiarkan berenang,” tandasnya.

Juned menegaskan, GAPKM akan tetap mendukung KPK RI dalam upaya memberantas dan mencegah korupsi sekaligus mengawal agar perkara dugaan korupsi dana hibah Jatim dapat diungkap secara transparan.

Namun, dukungan tersebut, lanjutnya, bukan berarti membenarkan seluruh langkah KPK tanpa kritik.

Kritik publik diperlukan agar proses penyidikan berjalan transparan, profesional, serta tidak membuka ruang spekulasi mengenai kemungkinan adanya perlakuan istimewa.

“Kami membela KPK ketika KPK berdiri tegak memberantas korupsi, tetapi kami juga akan mengkritik KPK jika ada proses yang membuat publik bertanya. 

Kami minta KPK segera memanggil ulang Anwar Sadad dan apabila yang bersangkutan kembali tidak kooperatif serta seluruh persyaratan hukum terpenuhi, jangan ragu melakukan jemput paksa. Hukum harus tegas kepada siapa pun, termasuk kalangan elite,” pungkas Juned ST

 

(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru