Beritakasus.com//Surabaya — Persoalan penguasaan bangunan di Jalan Rajawali No. 21, Surabaya, yang diklaim sebagai milik pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Rifky, memanas.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kota Surabaya setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung untuk memediasi kedua pihak di lokasi objek sengketa.
Mediasi mempertemukan Rifky selaku pemegang SHM dengan Sri Purwani yang disebut pihak pemilik sebagai pihak yang menguasai bangunan tersebut dan menggunakannya sebagai warung kopi (warkop) serta warung makanan.
Persoalan ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, bangunan milik Rifky disebut dalam kondisi kosong dan terkunci.
Pihak pemilik menduga gembok bangunan dirusak secara paksa sehingga sejumlah orang dapat masuk dan menguasai bangunan tanpa izin maupun perjanjian dengan pemilik.
Upaya penyelesaian secara musyawarah oleh pihak pemilik disebut justru diwarnai penolakan dan intimidasi.
Klaim Mandat dari Pemilik Lama
Dalam mediasi, Sri Purwani mengklaim dirinya mendapat mandat dari pemilik lama untuk menempati bangunan tersebut.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak pemilik SHM menyatakan Sri Purwani tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atau dasar hukum yang dapat menguatkan klaim tersebut.
Kuasa hukum Rifky, Sutrisno, juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar pihak yang menguasai bangunan bersedia meninggalkan lokasi.
Menurut Sutrisno, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa perdata karena terdapat dugaan tindakan memasuki dan menguasai bangunan milik orang lain.
“Dasar hukum kami jelas, klien kami memegang SHM. Ketika klien kami hendak memanfaatkan rumah tersebut, selalu dihalangi oleh Sri Purwani dan kawan-kawan.
Saat ini Sri Purwani juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sutrisno, mediasi Memanas di Hadapan Armuji
Suasana mediasi sempat memanas.
Sri Purwani menyampaikan protes keras kepada pihak Rifky di hadapan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
“Tolong saya, Pak, ini dia mafia tanah. Anda jangan mau diperintah. Saya sudah lama menempati rumah ini.
KsKamu mentang-mentang punya uang, ya,” cetus Sri Purwani di lokasi, pihak Rifky membantah tudingan tersebut dan tetap berpegang pada dokumen SHM sebagai dasar kepemilikan.
Sutrisno menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, bangunan yang semula kosong diduga dibuka secara paksa dan kemudian dikuasai serta dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
Jalur Hukum Dilanjutkan
Sebelum meminta bantuan Pemerintah Kota Surabaya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Polrestabes Surabaya.
Mediasi di lokasi akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Terlebih, di lokasi objek sengketa juga telah terpasang plang penyitaan dari pengadilan atas permintaan penyidik Polrestabes Surabaya.
Dalam kondisi tersebut, Armuji mempersilakan para pihak melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tersebut selanjutnya berada dalam ranah proses hukum, sementara masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan keterangannya kepada aparat penegak hukum.
(Red)
Editor : Priyo