Investasi Trading Rp40 Juta Berujung Laporan Polisi, Aris Sugianto Soroti Terlapor yang Sulit Ditemui

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya — Dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi trading senilai puluhan juta rupiah dilaporkan seorang warga bernama Aris Sugianto ke Polrestabes Surabaya., pada hari Rabu (16/9/2026)

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/1045/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, yang diterima pada 11 Agustus 2026 pukul 01.20 WIB.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, perkara tersebut bermula pada 3 November 2025.

Saat itu, Aris mengaku mendapat tawaran investasi trading dari pihak yang dilaporkannya, Penny Maranti, yang disebut bekerja di PT Equity, beralamat di Jalan Mayjend Mulyono No. 116-B, Sidoarjo.

Aris kemudian menyerahkan dana sebesar Rp40 juta untuk investasi tersebut. Selanjutnya, pada 17 November 2025, ia kembali menyerahkan dana Rp10 juta dengan alasan untuk pengamanan akun perdagangan.

Namun, menurut keterangan Aris, keuntungan yang sebelumnya diharapkan tidak kunjung diterima.

Ketika dirinya meminta agar dana tersebut ditarik, ia mengaku justru mendapat sejumlah alasan dan penundaan.

“Sampai bulan Februari 2026, uang saya sebesar Rp10 juta juga belum dikembalikan. Selalu ada alasan, dan akhirnya saya sadar bahwa ini adalah penipuan,” ungkap Aris.

Persoalan tersebut kemudian semakin rumit ketika Aris berupaya menemui pihak yang dilaporkannya secara langsung. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi rumah maupun kantor tempat Penny disebut bekerja, namun tidak berhasil bertemu.

“Kami sudah berusaha datang berkali-kali ke rumah dan ke kantornya, namun selalu sulit ditemui. Entah alasannya tidak ada di tempat atau tidak bisa ditemui,” keluh Aris.

Karena upaya penyelesaian secara langsung disebut tidak membuahkan hasil, Aris akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Melalui laporan tersebut, Aris berharap aparat kepolisian dapat melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap dana yang telah disetorkannya dapat dikembalikan,
hingga berita ini ditulis, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berupa laporan dari pihak pelapor dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.

Pihak terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas laporan tersebut.

Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut di Polrestabes Surabaya.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru