Operasi Senyap Satresnarkoba Tanjung Perak di Kenjeran, 65,51 Gram Sabu Disita, Bandar ADT Diburu

Reporter : Priyo

Beritakasus.com// Surabaya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pemuda berinisial F.I. (26), asal Dusun Jiken, Kabupaten Sampang, Madura, diamankan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 65,51 gram.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/A/418/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 14 Agustus 2026.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Tersangka F.I. kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Saat digeledah, kami menemukan barang bukti puluhan gram sabu siap edar," ujar AKP Adik Agus Putrawan di Mapolres, Rabu (16/9/2026).

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas yang sebelumnya melakukan penyelidikan kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan F.I.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam.

Di dalam tas tersebut terdapat 10 klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 65,51 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita dua unit timbangan elektrik berwarna hitam serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, F.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ADT. Polisi kemudian menetapkan ADT sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka bertransaksi langsung dengan DPO ADT di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.

Modusnya, sabu dibungkus dalam kantong kresek hitam dan dilipat kecil untuk mengelabuhi petugas," jelas AKP Adik Agus Putrawan.

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, sabu tersebut diperoleh dari ADT dengan harga sekitar Rp750.000 per gram.

Pembayaran dilakukan dengan sistem konsinyasi, yakni tersangka menyetorkan uang setelah barang tersebut terjual.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan nilai sabu tersebut mencapai lebih dari Rp30 juta berdasarkan perhitungan harga di pasar gelap.

Tersangka diduga memecah sabu menjadi paket-paket sekitar satu gram untuk kemudian diedarkan kembali, polisi juga mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh tersangka dari setiap transaksi.

Dalam pemeriksaan, F.I. mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar tujuh bulan.

Ia juga mengaku telah tiga kali menerima pasokan dari ADT pada periode Juli hingga Agustus 2026, dengan total akumulasi sekitar 120 gram.

Saat ini F.I. telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik.

"Saat ini kami masih menuntaskan proses penyidikan dan terus melakukan pengembangan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memburu keberadaan DPO ADT selaku pemasok utama," pungkas AKP Adik Agus Putrawan.

 

(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru