Beritakasu.com//Surabaya — Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan persoalan arisan online MS Blesse Bigget mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner di Jl. Jagalan I No. 16, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.,pada hari Sabtu (3/10/2026)
Kedatangan para korban tersebut untuk meminta pendampingan hukum setelah mengaku mengalami kerugian dengan nilai sementara yang disebut mencapai hampir Rp1 miliar.
Para korban membawa sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer, percakapan, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas arisan. Mereka diterima tim kuasa hukum, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.
Kerugian Korban Bervariasi hingga Ratusan Juta
Dodik Firmansyah, S.H. mengatakan, pengaduan yang diterima pihaknya sejauh ini telah berasal dari puluhan orang.
Nilai kerugian yang disampaikan masing-masing korban bervariasi, mulai sekitar Rp5 juta hingga mencapai Rp300 juta bahkan Rp400 juta.
“Yang sudah datang dan mengadu kepada kami sudah puluhan korban. Nilai kerugiannya bervariasi, ada yang Rp5 juta, Rp20 juta, Rp35 juta, bahkan ada yang Rp300 juta sampai Rp400 juta.
Kalau ditotal sementara, kerugiannya kurang lebih hampir Rp1 miliar,” ujar Dodik.
Namun, ia menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan awal berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para korban, sehingga belum dapat disebut sebagai hasil audit resmi.
Uang Tak Kunjung Cair
Salah satu korban berinisial S mengaku awalnya hanya mengikuti satu slot arisan.
Karena pada awalnya berjalan lancar, dirinya kemudian menambah kepesertaan hingga empat slot.
Namun, ketika tiba waktunya menerima pencairan, dana yang diharapkan disebut tidak kunjung diterima.
“Saya saja rugi Rp35 juta. Teman saya ada yang Rp50 juta, ada yang Rp20 juta. Kami ini puluhan orang,” ungkap S.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendataan yang dilakukan tim kuasa hukum bersama bukti transaksi dan komunikasi yang diserahkan para korban.
Dugaan Pengelolaan Dana Masih Didalami
Para korban menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dana arisan online MS Blesse Bigget.
Mereka juga menduga mekanisme yang dijalankan menyerupai skema Ponzi.
Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Tim kuasa hukum akan mencocokkan keterangan para korban dengan bukti transfer, percakapan, serta dokumen lainnya untuk mengetahui secara lebih jelas mekanisme pengelolaan dana dan aliran transaksi.
Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. menyatakan pendataan terhadap korban masih terus dilakukan untuk mengetahui jumlah korban serta total kerugian secara lebih akurat.
Kuasa Hukum Siapkan Somasi
Sebagai langkah awal, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola atau owner MS Blesse Bigget.
Tim kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memberikan tanggapan serta menyelesaikan persoalan hak para korban.
Somasi tersebut menjadi langkah awal sebelum pihak korban menempuh proses hukum lebih lanjut.
Jika Tak Ada Penyelesaian, Akan Dilaporkan
Apabila somasi tidak mendapat respons atau tidak menghasilkan penyelesaian, tim kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. mengatakan, laporan akan disiapkan berdasarkan bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan dari para korban.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan kawal laporan para korban sampai ada kepastian hukum,” tegas Dodik.
Nama Owner Disebut dalam Pengaduan
Dalam proses pendataan, pihak korban dan kuasa hukum menyebut nama Pratiwi Novia Wijayanti sebagai owner yang dikaitkan dengan MS Blesse Bigget.
Alamat yang disampaikan kepada tim kuasa hukum berada di Jl. Manukan Tengah III Blok 6 I/1, Tandes, Kota Surabaya.
Alamat dan identitas tersebut dicantumkan berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum dan belum diverifikasi secara independen oleh media ini.
Owner Belum Memberikan Tanggapan Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pratiwi Novia Wijayanti melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang bagi Pratiwi Novia Wijayanti maupun pihak MS Blesse Bigget untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas dugaan persoalan yang disampaikan para korban.
Posko Pengaduan Dibuka
Sementara itu, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner membuka posko pengaduan bagi pihak lain yang merasa mengalami kerugian dalam persoalan arisan online tersebut.
Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah korban, nilai kerugian, serta rangkaian transaksi secara menyeluruh sebelum langkah hukum lebih lanjut ditempuh.
(Red)
Editor : Priyo