Beritakasus.com//Malang — Persoalan tanah dan bagunan perbankan mencuat di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, seorang debitur BRI Unit Lawang, Matali (63), mengaku mengalami kejanggalan setelah surat Petok D yang sebelumnya dijadikan agunan pinjaman diduga berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain.
Matali menyebut tanah dan bangunan rumah yang berada di Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,5 miliar.
Pada 2019, Petok D atas tanah tersebut diagunkan ke BRI Unit Lawang dengan nilai pinjaman sekitar Rp233 juta.
Menurut Matali, agunan tersebut awalnya dimaksudkan untuk membantu proses pengurusan Petok D menjadi sertifikat hak milik. Namun, hingga beberapa tahun kemudian, sertifikat yang diharapkan tidak kunjung diterima.
“Waktu Petok D menjadi jaminan di BRI Lawang, petugas BRI bilang pengurusan sertifikat sekitar enam sampai 14 bulan selesai. Ternyata sampai empat tahun tidak jadi.
Beberapa calon pembeli rumah saya juga batal karena suratnya masih di BRI,” ujar Matali kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Matali mengaku semakin terkejut setelah memperoleh informasi bahwa Petok D tersebut telah berubah menjadi SHM atas nama Herlinda.
“Saya dapat informasi Petok D sudah beralih menjadi sertifikat atas nama Herlinda. Katanya suaminya bekerja di Bank Mandiri.
Saya heran, kok bisa?” katanya.
Matali mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah mengalami kesulitan keuangan dan menunggak pembayaran angsuran.
Menurut pengakuannya, terdapat pula tanah di sebelah rumah yang sebelumnya memiliki Petok D dan diagunkan ke koperasi, namun disebut turut masuk dalam SHM atas nama Herlinda.
“Rumah sebelah yang Petok D-nya dijaminkan di koperasi juga masuk ke SHM atas nama Herlinda.
Padahal suratnya berbeda. Itu di luar Petok D yang menjadi jaminan di BRI. Karena itu, menurut kami ada kejanggalan dalam prosesnya,” ujar Matali.
Untuk mengusut persoalan tersebut, Matali kemudian mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jagad Keadilan Indonesia di Jalan Jagalan 1 Nomor 16, Kota Surabaya, pada Senin (28/9/2026).
Matali ditemui Dodik Firmansyah dan Sukardi, yang disebut sebagai advokat sekaligus pendiri LPK Jagad Keadilan Indonesia. Setelah mempelajari persoalan tersebut, mereka bersama Matali mendatangi Kantor Unit BRI Lawang pada Rabu (7/10/2026).
Mereka diterima Kepala Kantor Unit BRI Lawang, Hendra Novianto.
Menurut kuasa hukum Matali, Sukardi, dalam pertemuan tersebut pihak BRI menyampaikan bahwa pinjaman Matali telah dinyatakan lunas sejak 2024.
“Kepala Kantor Unit BRI Lawang menyampaikan bahwa pinjaman Bapak Matali sudah dibayar lunas sejak 2024. Itu dibuktikan dengan print out pelunasan.
Bukti pelunasannya ada di BRI Unit Randuagung. Klien kami sendiri tidak mengetahui siapa yang melunasi pinjamannya. Makanya, ini sangat janggal,” ujar Sukardi di dampingi Dodik Firmansyah.
Setelah pertemuan di BRI Unit Lawang, mereka kemudian mendatangi BRI Unit Randuagung.
Di lokasi tersebut, menurut Sukardi, baru diketahui bahwa pelunasan pinjaman Matali dilakukan oleh Herlinda.
Sukardi mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan pengalihan Petok D menjadi SHM atas nama pihak lain.
“Klien kami pernah bercerita bahwa pada 2020 didatangi seorang perempuan yang tidak dikenalnya bersama suaminya.
Ada pula Rio selaku Mantri BRI Singosari. Perempuan yang mengaku bernama Linda itu menyampaikan akan melunasi pinjaman klien kami di BRI Unit Lawang.
Klien kami ditawari rumah senilai sekitar Rp200 juta dan uang Rp30 juta. Saat itu klien kami menolak,” ungkap Sukardi.
Sukardi melanjutkan, dalam perkembangan berikutnya, Matali disebut dijemput oleh karyawan BRI dan dibawa ke Kantor BRI Unit Randuagung.
“Klien kami mengaku ditekan dan diintimidasi untuk menandatangani dokumen. Bahkan disebut ada ancaman akan diusir dari rumah apabila menolak. Saat itu kondisi klien kami juga sedang sakit.
Akhirnya, klien kami terpaksa menandatangani,” jelasnya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, kuasa hukum Matali menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mengupayakan pemulihan hak kliennya atas tanah dan bangunan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Herlinda saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu sore (7/10/2026) melalui nomor telepon yang diperoleh redaksi, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Berita ini masih memuat keterangan dari pihak Matali dan kuasa hukumnya.
Pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
(Red)
Editor : Priyo