Beritakasus.com//Pamekasan, — Tak puas dengan hasil audiensi yang dinilai belum memberikan kejelasan, Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Pamekasan resmi melayangkan surat kepada Bupati Pamekasan pada Jumat (16/10/2026).
Langkah ini ditempuh untuk mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Desa Panglegur dan Desa Delegan.
Melalui surat tersebut, KWI meminta perhatian serius pemerintah daerah agar persoalan pelayanan air bersih yang dikeluhkan warga dapat ditelusuri secara transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketua KWI Pamekasan, Abdus Shomad, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kontrol sosial untuk mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Menurut KWI, sejumlah persoalan perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Di antaranya mengenai dasar penghitungan tagihan air, mekanisme pemberian kuitansi pembayaran, fungsi dan pencatatan meter air, hingga dasar hukum penerapan denda terhadap pelanggan yang melakukan penyambungan air tanpa sepengetahuan pihak PDAM.
KWI menilai, setiap kebijakan yang berkaitan dengan tagihan maupun sanksi kepada pelanggan harus memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila pelanggan dapat dikenai denda berlipat karena dianggap melanggar ketentuan, maka dasar hukum, mekanisme penerapan, serta perhitungan sanksi tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, pelanggan memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran tagihan, dasar penghitungan pemakaian air, serta bukti pembayaran yang sah.
KWI Minta PDAM Berikan Klarifikasi Resmi
KWI Pamekasan juga meminta agar manajemen PDAM diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi resmi terkait persoalan yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.
Klarifikasi dinilai penting agar setiap persoalan dapat diperiksa secara berimbang berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, dan fakta di lapangan.
Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak hanya bertumpu pada pernyataan sepihak, tetapi melalui proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pamekasan terhadap surat yang telah dilayangkan KWI, termasuk penjelasan resmi dari manajemen PDAM mengenai berbagai
Skpersoalan yang dipertanyakan.
KWI berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan pelayanan air bersih berjalan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
KWI menegaskan bahwa masyarakat bukan hanya berkewajiban membayar tagihan air, tetapi juga berhak mendapatkan transparansi, kepastian aturan, bukti pembayaran yang jelas, serta pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Publik kini menantikan langkah nyata pemerintah daerah dan klarifikasi resmi PDAM agar keluhan warga Desa Panglegur dan Desa Delegan memperoleh penyelesaian yang jelas.
( Red)
Editor : Priyo