Beritakasus.com//Surabaya — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya menuai keluhan dari pelapor., pada hari Senin (26/10/2026)
Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan pada Agustus 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan berarti terkait perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Pelapor bernama Abdullah Qomar A.Z., warga Surabaya, mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara yang ditangani Unit I Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti laporannya secara profesional.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal 6 Agustus 2026. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Berdasarkan tanda bukti laporan, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 29 Mei 2026 di sebuah warung kopi di kawasan Wiyung, Surabaya.
Pada 24 Agustus 2026, Satreskrim Polrestabes Surabaya menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan dengan Nomor B/4242/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim (SP2HP).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara ditangani Unit I Jatanras. Penyelidikan juga telah ditugaskan kepada Bripda Ndaru Nanggala Putra berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/3107/VIII/2026.
Pelapor Sudah Berikan Keterangan Tambahan Qomar menjelaskan kepada awak media bahwa pada Jumat, 25 September 2026, dirinya menerima pesan WhatsApp dari penyidik bernama Novian P. untuk datang ke Polrestabes Surabaya guna memberikan keterangan tambahan.
Ia mengaku memenuhi panggilan tersebut. Namun, karena penyidik yang bersangkutan sedang menjalankan tugas lapangan, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pengganti bernama Hery.
“Benar, saya datang ke Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan tambahan. Saat itu, penyidik Novian P. sedang bertugas di lapangan sehingga pemeriksaan digantikan oleh Bapak Hery. Saya memberikan keterangan selama kurang lebih dua jam,” ujar Qomar.
Menurut Qomar, setelah pemeriksaan tersebut, dirinya belum mendapatkan informasi lanjutan yang memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Pada 2 Oktober 2026, ia kembali menghubungi penyidik melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan laporannya.
Qomar mengaku menerima jawaban bahwa pihak terlapor telah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir.
Penyidik juga menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terlebih, setelah saya kembali menanyakan perkembangan perkara pada 17 Oktober, pesan saya tidak mendapat balasan hingga saat ini. Saya tentu mempertanyakan bagaimana kelanjutan laporan yang sudah saya sampaikan,” ungkapnya.
Korban Minta Kapolrestabes Turun Tangan Qomar menilai belum adanya informasi lanjutan setelah pemeriksaan tambahan membuat dirinya merasa tidak mendapatkan kepastian mengenai proses penanganan perkara.
Ia berharap Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Reskrim memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
“Saya berharap Kapolrestabes Surabaya beserta Kasat Reskrim memberikan atensi terhadap penanganan laporan ini.
Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang saya laporkan,” ujarnya.
Ia juga menilai dugaan penyalahgunaan data pribadi perlu ditangani secara serius karena dapat berdampak terhadap hak dan kepentingan seseorang.
GAPRAK Jatim Desak Evaluasi Penanganan Perkara
Fauzi, Ketua GAPRAK Jatim yang mendampingi Qomar, turut menyampaikan keprihatinan atas belum adanya kejelasan perkembangan laporan tersebut.
Menurutnya, pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Polrestabes Surabaya memberikan perhatian terhadap laporan ini agar korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Persoalan dugaan penyalahgunaan data pribadi harus ditangani secara serius supaya tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi pihak yang merasa dirugikan,” tegas Fauzi.
Ia juga berharap penanganan perkara tersebut dapat membantu memberikan kejelasan atas persoalan yang dikeluhkan korban, termasuk dampak yang menurut pelapor berkaitan dengan reputasinya di sektor perbankan.
Sebagai tindak lanjut atas keluhan tersebut, GAPRAK Jatim bersama Aliansi Media Utara dan Selatan mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur turun tangan melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan.
Desakan tersebut disampaikan agar proses penanganan perkara dapat berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian, hingga berita ini ditulis, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut.
(Red)
Editor : Priyo