Sabtu, 13 Jun 2026 22:43 WIB

Sabung Ayam di Andongsari Diduga Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Transparan

Beritakasus.com//Jember – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah RT 02 RW 11, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik.pada hari Sabtu (13/6/2026)

Sejumlah warga menyebut lokasi yang sebelumnya dikabarkan tidak lagi beroperasi kini kembali ramai didatangi orang dan diduga digunakan sebagai arena sabung ayam yang disertai taruhan.

Informasi tersebut menimbulkan perhatian masyarakat karena perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia.

Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah upaya aparat dalam memberantas berbagai bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, munculnya kembali dugaan aktivitas sabung ayam tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah setempat.

Sorotan pun mengarah kepada aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah Kecamatan Ambulu.

Sejumlah warga berharap adanya penjelasan resmi mengenai langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.

Selain itu, beredar pula berbagai informasi dan rumor mengenai dugaan keterlibatan maupun perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tersebut.

Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak mana pun harus diuji melalui proses penyelidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan agar tidak terjadi penghakiman sepihak terhadap pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya jajaran kepolisian, dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

Jika terbukti terjadi praktik perjudian, maka penindakan diharapkan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Perhatian publik juga tertuju kepada pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi agar memastikan pengawasan dan evaluasi berjalan secara optimal terhadap setiap laporan maupun keluhan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian.

Menurut warga, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penanganan yang terbuka dan profesional dinilai menjadi langkah terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan aktivitas tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Catatan: Untuk menghindari potensi persoalan hukum, sebaiknya hindari penggunaan frasa seperti "Kapolsek Ambulu Bungkam" kecuali telah dilakukan upaya konfirmasi yang jelas, terdokumentasi, dan memang tidak mendapatkan respons dalam waktu yang wajar.

Penggunaan istilah "belum memberikan keterangan" atau "belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan" lebih aman secara jurnalistik dan hukum.


(Red)

Editor : Priyo