Sabtu, 22 Agu 2026 11:56 WIB

Dua Perkara, Satu Pesan: Jangan Sampai Putusan Lembaga Hukum Jadi Tulang Punggung

Beritakasus.com // Surabaya – Dua perkara berbeda yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik kini menjadi sorotan., pada hari Rabu( 13/8/2026)

 Satu perkara melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, sementara perkara lainnya berkaitan dengan Dinas Koperasi Jawa Timur.

Kedua perkara tersebut disebut memiliki persoalan yang serupa. 

Gugatan yang diajukan ditolak dengan pertimbangan bahwa pihak pemohon seharusnya menempuh mekanisme eksekusi atas putusan Komisi Informasi, bukan mengajukan gugatan baru.

Bagi masyarakat awam, kondisi tersebut mungkin terlihat sebagai kekalahan dalam proses hukum. 

Namun, dari sudut pandang pemohon, persoalan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan putusan lembaga yang berwenang.

Persoalan Pelaksanaan Putusan
Dalam perkara yang berkaitan dengan BPKAD Jawa Timur, pemohon menyatakan telah terdapat putusan Komisi Informasi yang mewajibkan badan publik menyerahkan dokumen berkaitan dengan alamat tertentu.

Namun, menurut pemohon, dokumen yang kemudian diberikan justru berkaitan dengan alamat berbeda.

Pemohon menilai hal tersebut bukan sekadar keterlambatan dalam memenuhi putusan, melainkan bentuk pelaksanaan yang tidak sesuai dengan objek informasi sebagaimana diperintahkan dalam putusan.

Sementara dalam perkara yang berkaitan dengan Dinas Koperasi Jawa Timur, pemohon menyatakan bahwa putusan Komisi Informasi mewajibkan penyerahan rincian anggaran.

Namun, informasi yang diterima disebut hanya berupa ringkasan umum tanpa angka dan rincian sebagaimana yang dimohonkan.

Atas kondisi tersebut, pemohon menilai persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai belum dilaksanakannya putusan, melainkan mengenai kesesuaian antara isi putusan dengan informasi yang diberikan.

Mempertanyakan Pasal 40 Ayat (3) UU KIP
Pemohon juga menyoroti ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menyatakan bahwa apabila badan publik tidak melaksanakan putusan, pemohon dapat mengajukan gugatan langsung ke PTUN.

Menurut pemohon, penggunaan kata “dapat” menunjukkan adanya pilihan bagi pemohon dalam menempuh upaya hukum.

Karena itu, pemohon mempertanyakan apabila pelaksanaan putusan dinilai tidak sesuai dengan substansi yang telah ditetapkan, apakah persoalan tersebut semata-mata harus ditempuh melalui mekanisme eksekusi atau juga dapat menjadi objek gugatan baru.

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari upaya hukum yang akan ditempuh pemohon.

Beban Biaya yang Terus Bertambah
Selain persoalan hukum, pemohon mengaku harus menanggung beban biaya selama proses memperjuangkan keterbukaan informasi.

Biaya tersebut antara lain mencakup administrasi dan pengiriman surat, transportasi, kehadiran di kantor pemerintahan dan pengadilan, biaya pendaftaran perkara serta panjar, hingga biaya operasional lembaga.

Pemohon juga menyebut keterlambatan memperoleh informasi berdampak terhadap kegiatan jurnalistik dan pengawasan publik yang dilakukan.

Menurut pemohon, informasi yang seharusnya dapat diperoleh secara tepat waktu menjadi tidak lagi aktual ketika prosesnya berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dengan beban yang harus ditanggung ketika hak tersebut diperjuangkan melalui jalur hukum.

Tetap Melanjutkan Upaya Hukum
Meski mengaku menghadapi keterbatasan biaya, pemohon menyatakan akan tetap melanjutkan kedua perkara tersebut melalui upaya hukum yang tersedia.

Pemohon menyebut akan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian mengenai penerapan Pasal 40 ayat (3) UU KIP serta mekanisme hukum ketika pelaksanaan putusan Komisi Informasi dinilai tidak sesuai dengan substansinya.

“Putusan lembaga berwenang harus dihormati dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, bukan dimanipulasi, dielakkan, atau dijawab sekenanya agar dianggap selesai,” demikian sikap yang disampaikan pemohon.

Pemohon berharap proses hukum lanjutan dapat memberikan kejelasan mengenai batas antara persoalan pelaksanaan putusan dan perbuatan hukum baru yang dapat diuji melalui gugatan.

Perjuangan tersebut, menurut pemohon, bukan semata-mata mengenai dua permohonan informasi, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa hak masyarakat atas informasi publik dapat dijalankan secara efektif.

Hingga berita ini ditulis, substansi keberatan dan penilaian terhadap pelaksanaan putusan tersebut merupakan versi yang disampaikan pihak pemohon. Keterangan dari BPKAD Jawa Timur maupun Dinas Koperasi Jawa Timur terkait persoalan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.


(Red)

Editor : Priyo