Beritakasus.com//Probolinggo – Gerakan Aktivis Penyelamat Keuangan Negara (GAPKM) bersama Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) menyampaikan laporan tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Laporan tersebut juga memuat informasi yang menurut pelapor perlu didalami terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Presiden GAPKM, Juned ST, mengatakan informasi tambahan itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, data dan informasi yang diserahkan diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana, aset, maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dana hibah Jawa Timur.
"Kami berharap KPK menindaklanjuti informasi tambahan ini secara menyeluruh.
Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, kami berharap pengusutan dilakukan hingga tuntas, termasuk menelusuri dugaan aliran aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi apabila memang terbukti demikian berdasarkan proses penyidikan," Ujar Juned, (6/8/2026) di Gedung KPK RI.
Ia menambahkan, apabila dalam pengembangan perkara ditemukan indikasi penyamaran atau pengalihan harta hasil tindak pidana korupsi, maka hal tersebut diharapkan menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pencucian uang.
Menurut Juned, aset yang terbukti berasal dari tindak pidana sepatutnya dipulihkan untuk kepentingan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Juned juga berharap penanganan perkara dana hibah Jawa Timur tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, setiap pihak yang diduga memiliki keterlibatan perlu diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah agar perkara tersebut dapat diungkap secara utuh tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Ketua Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar Hayat, meminta seluruh pihak yang telah dipanggil penyidik KPK bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap proses hukum akan mempercepat pengungkapan perkara dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
"Apabila ada tersangka yang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, kami berharap KPK mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk upaya membawa secara paksa apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi," Kata Umar.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut merespons perkembangan penanganan perkara, termasuk terhadap tersangka Anwar Sadad yang proses hukumnya berada dalam kewenangan KPK.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seluruh dugaan mengenai tindak pidana korupsi maupun dugaan TPPU masih merupakan bagian dari proses hukum dan memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah di hadapan pengadilan.
Semua pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
Editor : Priyo