Kamis, 17 Sep 2026 17:07 WIB

Hampir 3 Tahun Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Depan Dispendik Surabaya Mandek, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum

Beritakasus.com//Surabaya -  Hampir tiga tahun berjalan, laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di depan Kantor Dinas Pendidikan Surabaya hingga kini belum menemukan kejelasan penyelesaian hukum.

Kondisi tersebut dikeluhkan Sumiati, ibu korban sekaligus pelapor.

Ia mengaku telah menjalani sejumlah tahapan dalam proses hukum, mulai dari membuat laporan polisi, pemeriksaan, visum, hingga memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, menurut keterangannya, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Percuma saya bikin laporan polisi, prosesnya terlalu ribet buat saya. Sudah tiga tahun saya capek bolak-balik, tidak ada hasil,” ungkap Sumiati saat mendatangi kantor kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., Kamis (17/9/2026).

Laporan Tercatat di Polrestabes Surabaya
Berdasarkan dokumen perkara yang disampaikan pelapor, laporan tersebut tercatat dengan Nomor TBL/B/286/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 30 November 2023.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 30 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di depan Kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Jalan Genteng Kali No. 33, Surabaya.

Dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial EGA, yang pada saat kejadian disebut masih berstatus pelajar kelas 10 SMK Rajasa.

Identitas dan status hukum terlapor tersebut merupakan bagian dari laporan yang disampaikan pelapor dan belum berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Tiga Kali Pergantian Penyidik
Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., mengatakan proses penanganan perkara tersebut telah mengalami tiga kali pergantian penyidik.

Menurut Dodik, perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Hanif, kemudian dilanjutkan Bripda Rio Dwi Ikramul, dan saat ini ditangani Briptu Yuanto Hardi.

“Pergantian penyidik tentu bisa terjadi. Namun yang menjadi pertanyaan keluarga adalah bagaimana perkembangan perkara ini dan kapan ada kepastian hukumnya,” tegas Dodik.

Ia menyebut, pada Agustus 2024 penyidik sempat mengundang kedua belah pihak untuk menjalani mediasi. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, pihak terlapor tidak hadir.

Setelah proses tersebut, keluarga korban mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara berikutnya.

Kuasa Hukum Desak Gelar Perkara
Dodik meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Menurutnya, apabila penyidik menilai unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, perkara semestinya ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus, hanya kepastian hukum.

Kalau alat bukti sudah ada, segera gelar perkara dan berikan kepastian hukum,” ujar Dodik.
Ia menambahkan, keluarga korban telah berupaya mengikuti proses hukum sejak laporan dibuat.

Karena itu, pihaknya berharap adanya kejelasan mengenai status dan arah penanganan perkara.

“Jangan biarkan ada lagi ibu-ibu lain yang kehilangan kepercayaan untuk melapor ke polisi. Segera selesaikan perkara ini,” pungkasnya.

Menunggu Klarifikasi Polrestabes Surabaya
Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Polrestabes Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk alasan lamanya proses penanganan, hasil pemeriksaan alat bukti, serta status terbaru perkara.

Media masih membuka ruang bagi pihak Polrestabes Surabaya maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang, 
Perkembangan penanganan perkara ini selanjutnya akan terus dipantau.


(Red)

Editor : Priyo