Jumat, 05 Jun 2026 06:57 WIB

Belum Kantongi Izin Lengkap, Operasional CASBAR Diprotes Warga Surabaya

Beritakasus.com//Surabaya - DPRD Surabaya kembali menjadi tempat aduan warga terkait polemik operasional tempat usaha CASBAR di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno, Rabu (29/4/2026).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan warga, pengelola, serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya berlangsung alot dan penuh ketegangan.

Aduan warga muncul setelah aktivitas usaha tersebut selama lebih dari satu tahun dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Kebisingan dari hiburan malam, dugaan aktivitas yang tidak sesuai norma, hingga getaran suara yang berdampak pada fisik bangunan rumah menjadi sorotan utama warga.

Perwakilan warga, Taufik Hidayat, menyampaikan keresahan masyarakat yang mewakili empat RW di sekitar lokasi,ia menegaskan bahwa penolakan warga murni demi menjaga ketertiban lingkungan, bukan karena konflik kepentingan.

“Ini murni amar ma’ruf nahi mungkar. Kami hanya ingin lingkungan kami tetap kondusif,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan intimidasi terhadap warga yang menyuarakan penolakan. Taufik menyebut beberapa warga mengalami tekanan berupa makian hingga tindakan bernuansa ancaman.

“Beberapa hari setelah kami menyampaikan penolakan, ada pihak yang datang memaki dan menantang warga,” ungkapnya.

Meski demikian, warga mengklaim tetap menempuh jalur damai, Aksi yang dilakukan disebut hanya berupa doa bersama dan tahlil dengan jumlah massa terbatas guna menghindari gesekan.

Dalam forum tersebut juga terungkap persoalan perizinan menjadi titik krusial, Izin restoran dan bar disebut telah dikantongi, namun izin operasional diskotek atau klub malam belum terbit karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan bahwa aktivitas usaha tidak boleh berjalan tanpa kelengkapan izin.

“Kalau belum punya izin tapi sudah beroperasi, itu jelas melanggar,” tegasnya.

Machmud juga menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Kalau masyarakat merasa pemerintah tidak hadir, ini situasi yang berbahaya,” ujarnya.

Ia menilai lemahnya komunikasi antara pengelola usaha dan warga menjadi salah satu akar persoalan,dan Karena itu ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan etika sosial dalam menjalankan usaha di tengah lingkungan permukiman.

“Jangan dilawan warga, harus dirangkul. Ada etika ‘kulo nuwun’ yang tidak tertulis tapi wajib dijalankan,” katanya.
Selain itu, DPRD turut menyoroti kewajiban dokumen lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) guna memastikan dampak usaha terhadap lingkungan sekitar dapat dikendalikan.

Sebagai langkah konkret, DPRD merekomendasikan penghentian sementara aktivitas hiburan malam CASBAR hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap, pengelola juga diminta memasang peredam suara secara maksimal serta membuka ruang dialog dengan warga.

Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat wilayah diminta turun langsung melakukan pengawasan, baik siang maupun malam, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

DPRD menegaskan bahwa investasi tetap terbuka di Surabaya. Namun, setiap usaha wajib berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, ketertiban, serta menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.


(Red)

Editor : Priyo