Beritakasus.com//Sidoarjo – Aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Jl. Buyut RT 05 RW 06, Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (14/5/2026).
Kegiatan penindakan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB oleh jajaran Polsek Gedangan bersama Tim Resmob Polresta Sidoarjo.
Petugas yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ps. Kanit Reskrim Gedangan beserta anggota, Kanit Shabara beserta anggota, Kanit Resmob Polresta Sidoarjo beserta anggota, serta Ketua RW 06 setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 14.30 WIB polisi menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian.
Saat petugas tiba di lokasi, beberapa orang yang berada di area tersebut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi:
10 unit sepeda motor
5 buah kurungan ayam
2 buah spon arena sabung ayam
1 buah kentongan
1 buah ember besar
2 buah ember kecil
Seluruh barang bukti kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kompol A. Agung G.P.W, SH, M.A.P.,sebagai Kapolsek Gedangan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak lanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Editor : Priyo