Jumat, 05 Jun 2026 06:43 WIB

Kuasa Hukum Pelapor Korban Penganiayaan Mendesak Kapolrestabes Surabaya Segera Tetapkan Terlapor Jadi Tersangka

Beritakasus.com//Surabaya – Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo, menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir.

Bukan karena prestasi, melainkan akibat kontroversi dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di Kota Surabaya.

Aipda Slamet Hutoyo diketahui berstatus terlapor di Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Selain kasus tersebut, muncul pula fakta baru mengenai riwayat kedinasannya yang cukup mengejutkan publik.

Berdasarkan informasi yang diterima sejumlah wartawan, Aipda Slamet Hutoyo pernah berdinas di Provost Polri. Saat bertugas di satuan tersebut, ia disebut pernah terjerat persoalan etik dan disiplin hingga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, terhitung sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026.

Usai menjalani sanksi tersebut, Aipda Slamet Hutoyo yang kini berdinas sebagai Banit Polsek Semampir dikabarkan akan kembali mendapatkan kenaikan pangkat pada gelombang setelah Juli 2026.

Di tengah ramainya pemberitaan, Aipda Slamet Hutoyo akhirnya muncul ke publik dan memberikan klarifikasi melalui unggahan video di Facebook pada akun Viral for Justice, Sabtu (16/5/2026).

Dalam video tersebut, Slamet Hutoyo mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang sedang bermain bola di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Sabtu tanggal 2 (Mei 2026) jam 10 malam, saya sebenarnya habis operasi jantung. Tubuh sakit. Cuti 6 bulan dua kali, hampir setahun. Nah mungkin pada saat itu kondisi badan kurang bagus, saya jalan-jalan di depan rumah.

Tidak tahunya anak-anak main bola. Saya ambil pecahan batu bata ringan, saya lempar ke anak itu. Setelah itu saya hampiri yang dua anak, saya pukul,” ujar Slamet Hutoyo dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak memiliki niatan untuk menyakiti anak-anak tersebut, namun mengaku emosinya terpancing karena merasa terganggu saat hendak beristirahat.

“Seandainya mainnya siang, tidak mungkin saya melakukan itu. Main bola pukul 10.30 malam. Tetangga butuh istirahat. Anak-anak itu sudah berulang kali.

Kalau dari tindakan saya ada yang sakit, saya siap tanggung jawab,” lanjutnya.

Slamet Hutoyo juga mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui akan dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban, sehingga ia ikut mendatangi Polrestabes Surabaya.

Di ruang SPKT, disebut sempat dilakukan upaya mediasi oleh Kepala SPKT.

“Setelah dimediasi dengan Ka SPKT, sudah mendekati titik temu. Setelah itu pihak media datang dan mediasi gagal. Salah satu korban bilang tidak akan menuntut, hanya meminta bantuan biaya pengobatan.

Saya siap membantu jika memang itu akibat tindakan saya,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa pihak korban tetap menghendaki proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menolak penyelesaian damai.

“Kami ingin terlapor diproses secara hukum dan tidak ada pintu damai. Terkait persoalan maaf, klien kami sudah memaafkan sejak awal.

Namun pintu maaf tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya,” tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/5/2026).

Dodik berharap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada para korban.

“Penanganan perkara tetap harus berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kapolrestabes Surabaya agar segera memerintahkan gelar perkara dan menetapkan Aipda Slamet Hutoyo sebagai tersangka.

“Segera tetapkan terlapor sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.

Diketahui, dugaan penganiayaan tersebut awalnya melibatkan empat anak berinisial SBR (14), BS (15), NG (15), dan satu korban lainnya yang sedang bermain sepak bola di lokasi kejadian.

Menurut keterangan, para korban awalnya dilempar pecahan batu bata oleh Aipda Slamet Hutoyo hingga mengenai salah satu korban.

Setelah itu, para korban dihampiri dan diduga mengalami penganiayaan fisik.

Tidak terima anaknya menjadi korban, Moch Umar (41), orang tua salah satu korban, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.

Pasca laporan tersebut, jumlah korban dugaan penganiayaan disebut bertambah menjadi delapan anak. Mereka di antaranya berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15).

Seluruh korban diketahui merupakan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Total korban ada delapan anak. Para korban rata-rata warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” pungkas Dodik Firmansyah.

 

(Red)

Editor : Priyo