Jumat, 05 Jun 2026 05:32 WIB

Pencuri Perangkat Traffic Light di Surabaya  DItangkap, Polsek Semampir Amankan Barang Bukti

Beritakasus.com//Surabaya – Jajaran Polsek Semampir berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat pendukung traffic light milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DAF (21), warga Surabaya, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Surabaya, pada 10 Mei 2026. 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Kapolsek, kejadian terungkap setelah seorang staf Bidang Sistem Informasi Tata Kota (SITS) dan Perhubungan menerima notifikasi adanya gangguan pada perangkat traffic light di kawasan Jalan Karang Tembok, Surabaya.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan pintu box panel dalam kondisi terbuka dengan kunci yang telah dirusak. 

Beberapa perangkat penting yang berada di dalam panel diketahui hilang sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Semampir.

“Pelapor mendapati pintu box panel telah terbuka dan sejumlah perangkat pendukung traffic light hilang. Laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kompol Herry Iswanto.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV, keterangan saksi, serta informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit CCTV Interface, satu unit Aerial to Ethernet (Moxa), dan satu buah pintu box panel aluminium yang diduga hasil pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka DAF kini harus menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kapolsek Semampir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, terutama yang menyasar fasilitas umum dan aset pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi fasilitas publik agar tetap berfungsi optimal demi keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Peristiwa ini terjadi di Surabaya dan melibatkan pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian yang dipimpin Herry Iswanto.

Beritakasus.com//Surabaya – Jajaran Polsek Semampir berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat pendukung traffic light milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DAF (21), warga Surabaya, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Surabaya, pada 10 Mei 2026. 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Kapolsek, kejadian terungkap setelah seorang staf Bidang Sistem Informasi Tata Kota (SITS) dan Perhubungan menerima notifikasi adanya gangguan pada perangkat traffic light di kawasan Jalan Karang Tembok, Surabaya.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan pintu box panel dalam kondisi terbuka dengan kunci yang telah dirusak. 

Beberapa perangkat penting yang berada di dalam panel diketahui hilang sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Semampir.

“Pelapor mendapati pintu box panel telah terbuka dan sejumlah perangkat pendukung traffic light hilang. Laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kompol Herry Iswanto.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV, keterangan saksi, serta informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit CCTV Interface, satu unit Aerial to Ethernet (Moxa), dan satu buah pintu box panel aluminium yang diduga hasil pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka DAF kini harus menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kapolsek Semampir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, terutama yang menyasar fasilitas umum dan aset pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi fasilitas publik agar tetap berfungsi optimal demi keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Peristiwa ini terjadi di Surabaya dan melibatkan pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian yang dipimpin Herry Iswanto.

Editor : Priyo