Jumat, 05 Jun 2026 05:32 WIB

Akhir Tragis Pelarian Ibu dan Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar di Surabaya

Beritakasus.com//Surabaya – Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi, Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja, akhirnya berakhir.

Setelah empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keduanya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua terpidana kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar tersebut diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah dalam kawasan perumahan elit di Lakarsantri, Surabaya.

Penangkapan itu merupakan hasil pengamatan dan pengejaran intensif yang dilakukan tim intelijen selama tiga pekan terakhir.

Kerap Berpindah Tempat dan Ubah Identitas
Selama menjadi buronan sejak tahun 2022, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja diketahui berupaya menghindari kejaran aparat dengan berpindah-pindah lokasi persembunyian di wilayah Magetan dan Surabaya.

Tak hanya itu, keduanya juga diduga mengubah identitas diri serta menghapus berbagai jejak digital guna menyulitkan pelacakan oleh petugas.

Namun, upaya tersebut akhirnya berhasil diungkap Tim Tabur Kejari Surabaya.

Setelah ditangkap, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Saat ini, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Divonis Bersalah dalam Sidang In Absentia Sebelumnya, proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berjalan meskipun mereka tidak pernah menghadiri persidangan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus perkara tersebut secara in absentia dan menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Liauw Inggarwati berupa pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.

Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Satu Buronan Lain Masih Dalam Pengejaran
Kasus korupsi kredit fiktif tersebut menyeret total lima orang pelaku.

Setelah berhasil mengeksekusi Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, Tim Tabur Kejari Surabaya kini masih memburu satu terpidana lain yang berstatus DPO, yakni Liem Susilowati, yang merupakan adik kandung Liauw Inggarwati.

Sementara itu, dua terpidana lainnya dari internal Bank Jatim telah lebih dahulu menjalani hukuman.

Mereka adalah Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, yang masing-masing telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Komitmen Kejaksaan
Mewakili Kepala Kejari Surabaya, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan program prioritas Jaksa Agung RI guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kami mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri secara kooperatif.

Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.

Penangkapan dua buronan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus melakukan upaya pengejaran terhadap para terpidana yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan, meskipun telah bertahun-tahun melarikan diri.


( Red)

Editor : Priyo