Beritakasus.com// Lumajang - Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik setelah diduga berlangsung secara terbuka di Dusun Karang Anyar, Desa Kali Bendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Kegiatan ilegal tersebut disebut-sebut terjadi di sebuah kalangan milik warga bernama Suari, tepatnya di depan rumah Pak Senen, Rabu (29/4/2026).
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa praktik sabung ayam ini bukan sekali dua kali terjadi, melainkan sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Warga mengaku resah, namun merasa enggan untuk melapor karena khawatir tidak mendapat respons serius. “Sudah sering, ramai juga kalau ada pertandingan. Tapi seperti tidak tersentuh hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Publik menilai ada kesan pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan ‘main mata’ antara oknum dengan pelaku kegiatan ilegal tersebut.
Padahal, sabung ayam yang disertai unsur perjudian jelas melanggar hukum dan dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Selain berpotensi memicu konflik, praktik ini juga menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Pasirian dan Kabupaten Lumajang, tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Penindakan tegas dan transparan dinilai sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa akan semakin berkembang dan sulit dikendalikan. APH dituntut untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bukan sekadar menjadi penonton di tengah pelanggaran yang nyata terjadi di depan mata.
(Red)
Editor : Priyo