Jumat, 05 Jun 2026 07:02 WIB

Polres Ngawi Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba, 223,842 Gram Sabu Disita

Beritakasus.com//Ngawi - Polres Ngawi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, melalui Satresnarkoba, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka pengedar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 yang langsung ditindaklanjuti cepat oleh petugas kepolisian.

Dua tersangka yang diamankan yakni pria berinisial ND (30), warga Pangkur, Ngawi, serta seorang perempuan berinisial OST (31), warga Wonogiri, Jawa Tengah.

Tersangka ND ditangkap pada Sabtu, 25 April 2026. Dari hasil interogasi awal dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.

Dalam proses pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan tersangka OST. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 223,842 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga saat memimpin konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ngawi didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono serta Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


(Red)

Editor : Priyo