Jumat, 05 Jun 2026 06:42 WIB

Fakta Baru Guru SMP Surabaya Perdaya Murid, Korban Dipaksa di Lab dan Toilet

Beritakasus.com//Surabaya - Kasus dugaan pelecehan terhadap anak kembali mengguncang dunia pendidikan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Seorang guru honorer SMP di Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, berinisial MS (25), ditangkap Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya setelah diduga memperdaya muridnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Pengakuan pelaku terungkap saat menjalani interogasi oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada Minggu (17/5/2026).

Bermula dari Kedekatan di Sekolah
Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku berdalih awalnya memiliki hubungan dekat dengan korban karena sering menanyakan alasan korban terlambat datang ke sekolah.

Pelaku mengaku hubungan mereka kemudian berkembang hingga merasa nyaman dengan korban.

“Dia itu sering telat. Saya tanya kenapa kok sering telat. Sempat dekat kayak adik kakak. Beberapa bulan, saya nyaman dengan dia,” ujar pelaku saat diinterogasi.

Namun kedekatan tersebut justru berujung dugaan pelecehan. Pelaku disebut pertama kali memaksa korban melakukan hubungan di laboratorium komputer sekolah setelah jam pelajaran selesai.

“Pertama kali di laboratorium. Beberapa hari, saya ngajak di laboratorium itu tadi,” lanjutnya.

Tak hanya sekali, pelaku juga diduga kembali melakukan perbuatan serupa di toilet sekolah seminggu setelah kejadian pertama.

“Setelah kejadian itu, 1 minggu kemudian tapi bukan di lab, tapi di kamar mandi sekolah, pulang sekolah,” pungkasnya, Minggu (24/5/2026).

Korban Dipaksa dan Diseret
Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengatakan bahwa korban merupakan murid pelaku sendiri dan masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi pelaku terjadi berkali-kali selama beberapa bulan terakhir.

“Pengakuan korban 10 kali, itu kan beberapa bulan,” kata Melatisari.

Menurut polisi, korban awalnya sempat menolak saat diajak masuk ke laboratorium komputer. Namun pelaku disebut memaksa dan menyeret korban.

“Korbannya 1, usianya 14 tahun. Mulanya itu si anak ini diseret. Waktu pertama kali di laboratorium, si anak ini enggak mau, iya diseret,” ujarnya.

Fakta Penting Kasus
Pelaku merupakan guru honorer SMP di Sukomanunggal
Korban berusia 14 tahun
Dugaan kekerasan seksual terjadi berkali-kali
Lokasi kejadian di laboratorium, toilet sekolah, dan rumah kosong
Korban mengalami trauma berkepanjangan
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara
Polisi Ungkap Tiga Lokasi Kejadian
Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan jika pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda.

Dua lokasi berada di lingkungan sekolah, yakni laboratorium komputer dan toilet sekolah. Satu lokasi lainnya berada di rumah kosong di kawasan Sukomanunggal.

Menurut Hadi, modus pelaku adalah menarik tubuh korban secara paksa ketika korban sedang sendirian.

“Pelaku menarik tubuh korban paksa dan mengunci pintu serta jendelanya dari dalam,” ujarnya.

Polisi menyebut korban mengalami trauma berkepanjangan akibat perbuatan tersebut.

“Kejadian dilakukan oleh oknum guru tersebut sebanyak 1 kali di laboratorium komputer, 5 kali di toilet sekolah dan 1 kali rumah kosong di daerah Sukomanunggal,” jelas Hadi.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sorotan Kasus Relasi Kuasa Guru dan Murid
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan dengan pola relasi kuasa antara tenaga pendidik dan murid di Surabaya.

Sebelumnya, Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya juga membongkar kasus pelecehan yang dilakukan guru gaji berinisial MZ (22) terhadap 7 santri laki-laki.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyebut kasus tersebut terjadi sejak 2025 dengan korban berusia 10 hingga 15 tahun.

Pelaku MZ juga dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan data Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Polda Jatim tahun 2025, tercatat terdapat 217 kasus rudapaksa dan 1.297 kasus perlindungan perempuan dan anak di Jawa Timur.

(Red)

Editor : Priyo