Polrestabes Surabaya Amankan Dua Begal yang Teror Pengendara, Diduga Terlibat Sejumlah Aksi di Berbagai TKP

Beritakasus.com//Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan (begal) yang meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan laporan polisi yang diterima Polsek Genteng pada 7 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama rekannya hendak bermain sepak bola di kawasan Putra Agung dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh empat orang tak dikenal yang menuduh korban sebagai peserta tawuran di wilayah Kenjeran.

Dengan dalih melakukan pemeriksaan, salah seorang pelaku mengambil alih sepeda motor korban dan memaksa korban ikut membonceng, sementara rekan korban diperbolehkan pergi.

Korban kemudian dibawa berkeliling melewati sejumlah ruas jalan di Surabaya hingga tiba di kawasan Ambengan dan Jalan Kusuma Bangsa. Dalam perjalanan, pelaku memaksa korban menyerahkan telepon genggam, STNK, serta kunci kendaraan.

Saat korban menolak, pelaku memukul wajah korban hingga tidak berdaya.

Setibanya di Jalan Kusuma Bangsa, pelaku kembali memaksa korban turun dari sepeda motor sambil mengancam menggunakan sebilah pisau.

Karena takut keselamatannya terancam, korban akhirnya menuruti perintah pelaku. Sebelum melarikan diri, pelaku kembali memukul korban dan membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta kunci kendaraan milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA Surabaya, serta M.J. (30), warga Jalan Rembang, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Surabaya.

Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian dengan kekerasan di depan Kantor Pos Jalan Kebon Rojo pada September 2025 serta aksi serupa di kawasan Masjid Rahmat Kembang Kuning pada Mei 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga merupakan hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, serta sebilah pisau atau belati yang diduga dipakai untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain yang terlibat.


(Red)

Editor : Priyo