Kamis, 30 Jul 2026 18:00 WIB

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

Beritakasus.com//Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan ruang digital.

“Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum.

Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai. Akses domain tersebut kemudian dijual melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS,” jelas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Menurutnya, domain yang telah berpindah tangan kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online.

Akibatnya, ketika website korban diakses masyarakat, yang muncul justru halaman promosi judi online.
“Hal ini sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” tegasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi tersangka menyasar berbagai website di sejumlah provinsi, termasuk website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di Jawa Timur, salah satu korban adalah Universitas PGRI Madiun.

Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi:
80 website sekolah
Dengan demikian, total terdapat 260 website yang menjadi korban peretasan dan penyalahgunaan domain.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.

Kombes Pol. Bimo menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Bambang Eko Nugroho, S.H., selaku Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, mengapresiasi kinerja Ditressiber Polda Jatim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini.

Peretasan website sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ungkap Bambang.


(Red)

Editor : Priyo