Kamis, 30 Jul 2026 18:04 WIB

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 469 Perkara Restorative Justice, 663 Tersangka Terlibate

Beritakasus.com//Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dari perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Dodi Pratama, S.I.K. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

MsKehadiran berbagai instansi tersebut menjadi wujud sinergi dalam memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Program Kerja Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Tahun 2026.

Sepanjang tahun 2023 hingga Juni 2026, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya telah menyelesaikan sebanyak 469 perkara melalui mekanisme restorative justice. 

Rinciannya meliputi 5 perkara pada 2023, 44 perkara pada 2024, 272 perkara pada 2025, dan 148 perkara hingga Juni 2026.

Dari seluruh perkara tersebut tercatat 663 tersangka, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan. 

Data tersebut menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara selektif sesuai ketentuan hukum, tanpa mengurangi komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dari perkara-perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Adapun rinciannya meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, dan 29,17 gram tembakau sintetis.

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Dodi Pratama, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti narkotika.

"Proses pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti narkotika, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," ujar AKP Dodi Pratama.

Dengan disaksikan oleh perwakilan Labfor Polda Jawa Timur, BNN Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, proses pemusnahan diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Melalui kegiatan tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Red)

Editor : Priyo