Kamis, 30 Jul 2026 19:26 WIB

Gegara Rumdin Kadisperindag Jatim Disulap untuk Jualan Penyetan, BPKAD hingga Sekda Digugat ke PTUN Surabaya

Beritakasus.com//Surabaya – Sengketa keterbukaan informasi publik terkait aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pimpinan Media Rakyat Demokrasi (MRD), Achmad Anugrah, secara resmi mendaftarkan gugatan tindakan pemerintahan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (30/7/2026).

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 148/G/2026/PTUN.SBY tersebut diajukan karena BPKAD Jatim diduga tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 22 Juni 2026.

Dalam putusan tersebut, BPKAD diperintahkan membuka informasi publik terkait aset Rumah Negara di Jalan Ketintang Baru III Nomor 22–24 Surabaya paling lambat 14 hari kerja. Namun, menurut penggugat, hingga kini putusan tersebut belum dilaksanakan secara utuh.

Selain Kepala BPKAD Jatim, gugatan juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Jawa Timur sebagai pihak terkait.

Keduanya dinilai memiliki keterkaitan dengan perjanjian pemanfaatan aset daerah yang menjadi objek permohonan informasi.

Achmad Anugrah, yang akrab disapa Garad, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah seluruh mekanisme administratif sesuai ketentuan perundang-undangan telah dilakukan.

"Kami sudah menempuh seluruh prosedur yang diatur undang-undang, mulai dari permohonan informasi, sengketa di Komisi Informasi hingga lahir putusan yang mengikat, kemudian surat teguran hingga somasi.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, jawaban yang diberikan tetap tidak lengkap dan bahkan terindikasi memanipulasi data agar seolah-olah telah memenuhi kewajiban," ujarnya.

Menurutnya, terdapat tiga tindakan faktual yang menjadi dasar gugatan. Pertama, BPKAD disebut menyerahkan dokumen aset di Jalan Ketintang Baru III Nomor 52 Surabaya, bukan Nomor 22–24 sebagaimana diperintahkan dalam putusan Komisi Informasi.

"Kami menduga ini merupakan upaya mengelabui dan menghindari kewajiban hukum. Mereka mengganti objek eksekusi secara sepihak," tegasnya.

Kedua, BPKAD dinilai mengabaikan korespondensi elektronik serta somasi terakhir tertanggal 15 Juli 2026. Ketiga, penetapan tarif sewa aset sebesar Rp55 juta per tahun disebut dilakukan tanpa mekanisme lelang maupun penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga diduga tidak sesuai prosedur.

Achmad menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut sengketa informasi publik, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap putusan lembaga negara.
"Ini bukan sekadar sengketa informasi.

Ini soal itikad buruk (bad faith) dan penghinaan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik," katanya.

Dalam gugatannya, pihak MRD meminta Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan tindakan BPKAD dan pihak terkait sebagai perbuatan melawan hukum, memerintahkan penyerahan seluruh dokumen yang dimohon secara lengkap, serta mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil atas kerugian yang ditimbulkan akibat tidak dibukanya informasi publik.

Achmad menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan bertujuan mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan hak masyarakat memperoleh informasi atas pengelolaan aset negara.

"Kami tidak mencari keuntungan pribadi. Ini semata-mata untuk menegaskan bahwa uang rakyat, aset rakyat, dan kebijakan negara harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika instansi pemerintah sendiri tidak menghormati putusan lembaga independen yang dibentuk undang-undang, maka warga negara berhak meminta keadilan melalui jalur pengadilan," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa gugatan diajukan tanpa didampingi kuasa hukum sebagai bentuk tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

"Kami gugat sendiri tanpa kuasa hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab pers sebagai fungsi kontrol sosial.

Kami ingin membuktikan bahwa warga negara bisa melawan ketika hak konstitusionalnya diabaikan," pungkasnya.

Selanjutnya, perkara tersebut akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana di PTUN Surabaya.


(Red)

Editor : Priyo