Beritakasus.com // Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan bergerak cepat memburu dan berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berinisial FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung.Pada (6/8/2026)
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika seorang anggota Polri berinisial SA (24) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 saat melaksanakan salat di musala SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (26/7/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Bangkalan berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka diduga hendak mengulangi aksi di lokasi yang sama. Keduanya yang sedang berada di atas sepeda motor di depan SPBU langsung disergap petugas pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver beserta STNK dengan nomor polisi L 3623 VB.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
Hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau seluruh warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan guna mencegah tindak pidana curanmor.
.
Editor : Priyo