Beritakasus.com//Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria yang diduga menjadi pembuat sekaligus kurir narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja yang diedarkan di wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.
Selain menyediakan daun dan biji ganja serta sabu, tersangka diketahui memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai aroma dan rasa. Pria yang diamankan berinisial BS (23), asal Bulu Barat, Kecamatan Madiun.
BS diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo.
Penangkapan BS merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Berawal dari penangkapan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Juni 2026 di wilayah Surabaya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga mengarah kepada BS.
Setelah melakukan pemetaan lokasi, petugas menangkap BS pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Penambangan, Krembangan, Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas AKBP Dodi, Rabu (12/8/2026).
Menurut keterangan kepolisian, BS memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan bahan tersebut dengan tembakau biasa, kemudian diberi aroma dan rasa sebelum diaduk hingga merata.
Setelah proses tersebut, campuran dikeringkan menggunakan hairdryer.
Selanjutnya, tembakau ditimbang dengan berat sekitar tiga gram per bungkus dan dimasukkan ke dalam plastik hitam. Dalam menjalankan produksinya, BS mengaku mendapat panduan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon.
Polisi menyebut AJ saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” imbuh AKBP Dodi.
BS juga mengaku bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket.
Setelah siap edar, tembakau sintetis tersebut dijual dengan sistem ranjau sesuai instruksi AJ.
Dalam setiap lokasi peranjauan, BS disebut memperoleh upah Rp50.000. Aktivitasnya sebagai pengedar narkotika tersebut diakui telah dilakukan sejak 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 42 kantong plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram, satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat netto 16,707 gram, serta satu kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,799 gram, satu tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas berisi aroma, satu botol aroma Coffee, satu timba plastik, dan satu jeriken Alkohol Super 96 persen. Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta mengejar AJ yang telah ditetapkan sebagai DPO.
(Red)
Editor : Priyo