Beritakasus.com // Gresik – Seorang pria asal Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, diduga nekat menggunakan uang palsu untuk membayar kopi dan rokok di sebuah warung kopi (warkop) Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah. Pada hari Jumat (14/8/2026)
Aksinya terbongkar setelah pemilik warung menaruh curiga terhadap uang yang diterimanya.
Pria tersebut diketahui bernama Heru Siswanto (43), warga Bungah, Gresik. Setelah transaksi di warkop milik Sueb, keberadaan pelaku kemudian ditelusuri hingga akhirnya ditemukan warga saat sedang berbelanja di sebuah toko kawasan Pasar Legowo.
Kapolsek Bungah AKP Suhari mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Rabu (12/8/2026). Sebelumnya, pelaku membeli kopi dan rokok di warkop Sueb dengan total harga Rp33 ribu.
“Pelaku membeli kopi dan rokok senilai Rp33 ribu, dengan pecahan uang palsu Rp100 ribu. Kemudian pelaku mendapatkan kembalian Rp67 ribu,” ujar AKP Suhari.
Sueb yang curiga dengan uang tersebut kemudian meminta bantuan rekannya, Fadlan, untuk memeriksa keasliannya.
Setelah diraba dan diterawang, uang yang digunakan pelaku diduga palsu.
Warga kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku.
Penelusuran berlanjut hingga ke kawasan Pasar Legowo. Di lokasi tersebut, pelaku ditemukan sedang berbelanja di sebuah toko.
“Di saat ia belanja pun memakai uang palsu, lalu korban langsung menghubungi Polsek dan anggota mengamankan pelaku,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga uang palsu, termasuk pecahan Rp100 ribu serta uang pecahan lainnya.
Polisi juga mengamankan uang kembalian sebesar Rp67 ribu.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil dilaporkan mencapai sekitar Rp28 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 375 atau Pasal 377 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Red)
Editor : Priyo