Jumat, 21 Agu 2026 21:40 WIB

Polrestabes Surabaya Disorot, Pelapor Minta Transparansi Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi

Beritakasus.com//| Surabaya — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya mendapat sorotan. Pelapor mengaku hingga kini belum memperoleh perkembangan yang jelas terkait laporan yang dibuat sejak awal Agustus 2026.

Berdasarkan tanda bukti lapor yang diterima pelapor, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pelapor, Qomar, menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan pemanggilan sebagai korban maupun pemanggilan terhadap saksi dan pihak yang dilaporkan.

“Sampai sekarang belum ada pemanggilan korban maupun saksi. SP2HP juga belum saya terima sejak laporan dibuat,” ujar Qomar.

Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 29 Mei 2026 di sebuah warung kopi di kawasan Wiyung, Surabaya. Pihak yang dilaporkan tercantum dalam dokumen tanda bukti lapor yang diterima pelapor.

Qomar berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Menurutnya, kepastian proses hukum penting karena dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut disebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.

“Kami hanya meminta agar laporan ini diproses dan ada kejelasan perkembangannya. Kalau memang masih dalam penyelidikan, kami berharap diberi informasi secara resmi,” ungkapnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang disebut menangani perkara tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya belum memberikan respons atas pesan yang dikirim awak media untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan laporan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Perlindungan data pribadi menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang bagi pihak Polrestabes Surabaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait proses penanganan perkara tersebut.


(Red)

Editor : Priyo