Beritakasus.com//Banyuwangi — Dugaan perkara narkotika yang menyeret anggota DPRD Banyuwangi berinisial ASR di Surabaya menjadi perhatian publik.
Sorotan tidak hanya tertuju pada proses hukum yang berjalan, tetapi juga pada tanggung jawab moral dan etika seorang pejabat yang mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
Sekretaris DPD Partai Perindo Banyuwangi, Hendi B.S., menilai jabatan sebagai anggota legislatif merupakan amanah besar yang harus dijaga melalui sikap, perilaku, serta integritas.
Menurut Hendi, status sebagai wakil rakyat membawa konsekuensi berupa tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat, baik ketika menjalankan tugas kedewanan maupun dalam kehidupan pribadi.
“Kalau seseorang sudah mendapatkan amanah sebagai wakil rakyat, maka jabatan tersebut harus dijaga dengan sikap, perilaku dan etika. Jangan sampai ada tindakan yang justru menimbulkan kekecewaan masyarakat dan mencederai kepercayaan yang telah diberikan,” ujar Hendi, Rabu (30/9/2026).
Hendi menegaskan, dugaan perkara tersebut harus disikapi secara proporsional.
Proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat harus tetap dihormati dan tidak boleh mendahului hasil penyelidikan maupun keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun dari sisi etika publik, menurutnya, munculnya dugaan perkara yang berkaitan dengan pejabat publik patut menjadi perhatian serius.
“Kita menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, tetapi dari sisi etika sebagai pemimpin dan wakil rakyat, tentu ini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Masyarakat memberikan kepercayaan bukan hanya untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, tetapi juga berharap para wakilnya memberikan contoh yang baik,” tegasnya.
Ia menyebut, jabatan anggota DPRD bukan sekadar posisi politik.
Di balik jabatan tersebut terdapat mandat masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap anggota legislatif dinilai perlu memahami bahwa perilaku pribadi dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dirinya maupun lembaga yang diwakilinya.
“Jangan sampai jabatan yang seharusnya menjadi sarana memperjuangkan kepentingan rakyat justru dipersepsikan sebaliknya karena perilaku oknum.
Kalau memang ada pelanggaran hukum, biarkan proses hukum berjalan. Tetapi secara moral, seorang wakil rakyat juga harus memahami bahwa ada standar etika yang harus dijaga,” katanya.
Hendi menambahkan, Partai Perindo Banyuwangi memandang demokrasi tidak hanya berkaitan dengan perebutan atau perolehan kekuasaan, tetapi juga membutuhkan integritas dan keteladanan dari setiap orang yang memperoleh mandat politik.
“Rakyat memilih wakilnya karena ada kepercayaan, kepercayaan itu mahal dan harus dijaga.
Karena itu, siapa pun yang menjadi wakil rakyat harus mampu menunjukkan bahwa dirinya layak mendapatkan kepercayaan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, fakta hukum terkait dugaan perkara yang menyeret ASR masih harus merujuk pada proses dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Status dugaan juga perlu ditempatkan secara proporsional hingga terdapat keputusan hukum yang menentukan.
Setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil serta kesempatan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan terhadap perkara tersebut sekaligus kembali mengingatkan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat tidak hanya menuntut kemampuan politik, tetapi juga tanggung jawab moral, integritas, dan etika dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan pemimpin yang bukan hanya mampu berbicara atas nama rakyat, tetapi juga mampu menjaga perilaku dan kehormatan amanah yang diberikan rakyat,” pungkas Hendi.
(Red)
Editor : Priyo